BTN Implementasikan Layanan e-Courf
Rabu, 29 Agustus 2018, 12:01 WIBBisnisnews.id - Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk - BTN ambil bagian dalam implementasi fasilitasi layanan elektronik atau aplikasi pengadilan elektronik (e-courf) di lingkungan Mahkamah Agung ( MA)
Aplikasi itu ( e-courf) bukan hanya untuk kepentinga pembayaran perkara tapi juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembayaran perkara, penyampaian panggilan dan pemberitahuan panggilan.
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, layanan elektronik BTN sangat bermanfaat bagi masyarakat yang sedang berperkara di pengadilan.
Dijelaskan, dengan fasilitas itu masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkaranya dari mana saja. Demikian juga dengan surat elektronik dari pengadilan bisa diketahui langsung oleh pihak yang berperkara.
Artinya, dengan aplikasi itu, tidak ada lagi alasan surat tidak sampai ke pihak yang berpekara. Demikian juga dengan uang pendaftaran perkara langsung diterima dan masuk ke kas pengadilan.
"Aplikasi ini akan mempermudah masyarakat yang tengah mencari keadilan, karena seluruh trasaksi dapat terhubung dengan sistem elektronik perbankan yang bekerjasama dengan Mahkamah Agung," jelas Maryono dalan pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi Bisnisnews, Rabu (29/8/2018) di Jakarta.
Implementasi e-courf itu sendiri mendapat dukungan penuh pihak MA yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Bank BTN, Mahkamah Agung (MA) dan lembaga perbankan lainnya yang ditunjuk MA, Selasa (28/8/ 2018) di Jakarta. (Hedi Suryono/Syam S)