Bus Maut Di Subang Karena Rem Blong Dan Sudah Dimodifikasi
Minggu, 19 Januari 2020, 17:41 WIBBisnisNews.id -- Kasus kecelakaan tunggal PO Purnama Sari di Jalan Raya Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang meninggalkan luka mendalam, khususnya bagi keluarga korban. Sebanyak 8 orang meninggal di lokasi kejadian, termasuk supir atau pengemudi bus naas itu, Dede Purnama.
Supir naas itu menjadi korban meninggal bersama 7 penumpang lain, serta puluhan lain luka berat dan ringan. Supir bernama Dede Purnama turut menjadi korban meninggal dalam kecelakaan tersebut. Dirjen Hubdat dan jajaran turut berduka cita dan berbela sungkawa atas meninggalnya korban dalam kecelakaan ini.
"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Saat ini kami bersama pihak kepolisian juga sedang mengusut kejadian ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Menurut Dirjen Budi, kronologis kejadian maiut itu adalah yaitu pada Sabtu (18/1/2020) sore terjadi sekitar pukul 17.23 WIB di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang tepatnya di Kp. Naggrok Ds. Palasari Kec. Ciater Kab. Subang. Bus bernomor polisi E 7508 W yang dikemudikan supir Dede Purnama ini melaju lebih kencang dari sebelumnya.
“Para penumpang sempat meminta kepada supir untuk memperlambat laju kendaraan namun diperkirakan kendaraan hilang kendali sehingga supir membanting kendaraan ke sebelah kanan untuk menghindari kendaraan yang berada di depan. Akibatnya Bus tersebut terguling ke arah kanan,” jelas Dirjen Budi.
Bus naas tersebut berisi 38 orang rombongan Kader Posyandu Kelurahan Bojong Kecamatan Cipayung Kota Depok. Semula bus mengantarkan rombongan ke lokasi wisata Gunung Tangkuban Perahu untuk selanjutnya kembali ke Depok.
Sayangkan Modifikasi Bus
Dari data yang diperoleh, selain korban meninggal 8 orang, terdapat korban luka berat sebanyak 10 orang dan luka ringan 20 orang. Temuan sementara dari pihak kepolisian yaitu saat kecelakaan juga ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4.
Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan, berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. Selain itu Kartu Pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017.
Dirjen Budi juga sempat menyayangkan bahwa bus tersebut melakukan modifikasi sesudah melakukan uji berkala di Majalengka. “Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya 6 bulan maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini.
"Saat ini kasus ini juga sedang dalam proses penanganan oleh Polres Subang, kami juga masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif yang dilakukan bersama dengan pihak Kepolisian,” tegas Dirjen Budi.(elm/helmi)