Cadangan Nickel Hanya Cukup Umtuk 7 Tahun ?
Sabtu, 14 September 2019, 13:36 WIBBisnisNews.id -- Ketahanan cadangan, cadangan terbukti untuk komoditas nikel nasional Indonesia sebesar 698 juta ton. Jumlah tersebut hanya dapat menjamin pasokan atau suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,30 tahun.
Sementara, cadangan terkira yang sebesar 2,8 miliar ton masih memerlikan peningkatan faktor pengubah seperti kemudahan akses, perizinan (izin lingkungan), dan keekonomian (harga) untuk meningkatkan cadangan teknis menjadi terbukti.
"Sehingga, jumlah tersebut dapat memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian selama 42,67 tahun," kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Arjono di Jakarta, kemarin.
Dengan umur cadangan tersebut belum dapat memenuhi umur keekonomian fasilitas pemurnian, sehingga Pemerintah perlu mengambil upaya antisipatif. "Upaya tersebut berupa kebijakan baru, yaitu penghentian rekomendasi ekspor bijih nikel kadar rendah yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020," jelas Bambang Gatot
Selain itu, pengaturan kebijakan juga bertujuan menjaga kebutuhan bijih nikel kadar rendah sebagai bahan baku baterai untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Berdasarkan PeraturanPemerintah No.1 Tahun 2017, ada kewajiban pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Sesuai dengan Permen ESDM No 25 Tahun 2018 penjualan ke luar negeri untuk mineral logam hasil pengolahan, mineral logam dengan kriteria tertentu (nikel dengan kadar < 1,7% dan bauksit yang telah dilakuan pencucian dengan kadar Al2O3 (42%) dan lumpur anoda dapat dilakukan dengan ketentuan telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian.
Total smelter yang sudah dan sedang dibangun ada 60 unit. Jumlah itu meliputi 17 smelter yang sudah eksisting dan 43 lainnya masih dalam prosea pembangunan di berbagai titik di Indonesia.
Dengan jumlah smelter yang ada diproyeksikan cukup dan mampu mengolah atau memurnikan produk mineral di dalam negeri. Oleh karena itu, Pemerintah melarang ekspor bahan/ mineral mentah dari Indonesia. Produk nickel juga dilarang ekspor mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Sementara rekomendasi ekspor mineral dan produk olahan dari 2017-2019 sebesar 6.400 wmt. Sedang realisasi ekspor periode yang sama sebesar 3.431 wmt.(helmi)