Cegah Kebakaran Hutan, Pemerintah Terbitkan Regulasi
Selasa, 07 Februari 2017, 18:54 WIBBisnisnews.id - Pemerintah akan segera mengeluarkan regulasi bagi pemilik lahan konsesi untuk wajib menginstal sistem pemantauan ketinggian air dan memastikan lahan gambut tetap lembab.
Badan Restorasi Lahan Gambut (BRG) mengatakan Channel NewsAsia bahwa keputusan tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam beberapa minggu ke depan.
" Kami sekarang membahas rincian pedoman teknis bagaimana melakukan restorasi dengan rekan-rekan dari Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan," kata Nazir Foead, Kepala BRG.
" Kami berharap peraturan ditandatangani oleh Ibu Menteri (Menkeu) segera. Ini akan diberlakukan karena peraturan datang dari Kementerian," tambahnya.
Peraturan menteri untuk standar operasi prosedur telah dikeluarkan oleh lembaga ini pada bulan Desember 2016.
BRG yang didirikan pada Januari 2016, bertugas untuk mengembalikan hampir 2,5 juta hektar lahan gambut yang rusak, di mana setengahnya berada di tangan pemegang konsesi, seperti perusahaan perkebunan.
Perusahaan-perusahaan ini harus segera mematuhi peraturan hukum baru yang mengharuskan mereka memasang telemetri logger air, yang akan melacak tingkat air pada lahan kepemilikan mereka.
Lebih dari 20 perangkat logger air telah dikembangkan oleh lembaga Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan diuji di 5 wilayah rawan kebakaran selama tahun lalu.
" Ketika air kurang dari 40 cm di bawah permukaan, daerah ini rentan terhadap kebakaran. Itulah fungsi dari logger air yang telah kita pasang," kata Dr Aswin Usup, kepala Pengendalian Kebakaran dan Rehabilitasi Hutan di Universitas Palangka Raya.
BRG sedang melakukan pedoman teknis untuk menentukan berapa banyak perangkat logger air yang diperlukan untuk seluruh latihan pemulihan. Pedoman ini diperkirakan selesai pada kuartal pertama tahun ini.
Presiden RI, Joko Widodo, telah menunjukkan minat dalam pengembangan ini. Bulan lalu, Jokowi mengatakan kepada para pejabat bahwa ia tidak ingin kebakaran di Asia Tenggara pada tahun 2015 kembali terulang.
Titik rawan kebakaran di Riau sudah terdeteksi, dan pemerintah lokal mengumumkan keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan bulan lalu. (marloft)