Contigency Plan Yang Wajib Diperhatikan Pelaut Menghadapi Covid-19
Jumat, 27 Maret 2020, 20:18 WIBBisnis News.id - Inilah petunjuk baku yang wajib diperhatikan para pelaut maupun pemilik kapal di tengah-tengah terus menyebar-nya wabah corona virus baru (Cobid-19) melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Laut terkait Pedoman Rancangan Tindakan (Contigency Plan)
Surat Edaran No. SE.11 Tahun 2020 yang ditandatangani Dirjen Perhibungan Laut pada 24 Maret 2020 tersebut merujuk pada tindak lanjut imbauan Dewan International Maritime Organization (IMO) melalui Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor. 4204/Add.5 tanggal 17 Maret 2020 tentang Coronavirus (Covid-19)-Guidance Relating to the certification seaferers.
Beberapa rancangan tindakan yang wajub duperhatikan oleh pelaut maupun pemilik kapal adalah :
- Setiap pelaut yang telah memiliki sertifikat keahlian (certificate of Competence) dan sertificate pengukuhan (certificate of endorsement) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang habis masa berlaku periode 1 Maret 2020 sampai 31 Mei 2020 (atau yang ditetapkan lain oleh Pemerintah setempat terkait Covid-19).
- Pelaut sedang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang beroperasi di seluruh wilayah perairan Indonesia, harus mengirimkan self declaration dan copy sertifikat yang habis masa berlakunya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui email : [email protected] dan akan dikeluarkan Certificate of Endorsement (CoE) Sementara yang berlaku selama enam bulan.
Untuk Minimum Safe Manning Document dapat diberikan exemption secara kasus per kasus jika awak kapal harus diturunkan karena terkena Covid-19 dan pemilik atau operator kapal belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian resiko oleh pemilik atau operator kapal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan, surat edaran ini merupakan upaya serius dari pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui jalur laut. Apalagi penyebaran virus ini sudah banyak sekali menelan korban.
"Perusahaan wajib menginformasikan kepada setiap pelaut di atas kapal terkait resiko terinfeksi Covid-19 dan menjelaskan alasan mengapa harus tetap berada di atas kapal, serta mengambil langkah-langkah perlindungan dan pengaturan untuk pemulangan serta mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat dan mentaati protokol kesehatan yang diterapkan oleh masing-masing negara”, kata Capt. Sudiono, Jumat (27/3/2020) di Jakarta.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Covid-19 saat ini banyak negara-negara telah melakukan berbagai pembatasan operasional Perkapalan dan Kepelautan.
" Seperti penundaan Port Clearance, penundaan naik atau turun awak kapal atau penumpang, penundaan bongkar muat muatan, bahan bakar, air dan makanan atau pengenaan karantina atau penolakan kapal masuk ke pelabuhan,” kata Capt Sudiono.
Selanjutnya, untuk Sijil Pelaut yang telah memiliki dokumen keberangkatan ke negera tujuan penempatan dapat disijil dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut, serta kebijakan negara tujuan terkait COVID-19.
“Jika Perjanjian Kerja Laut (PKL) telah berakhir maka PKL dapat dianggap berlaku sampai dengan pemulangan atau diterbitkan PKL baru. Perusahan harus memulangkan pelaut pada kesempatan pertama dan menyiapkan pengganti jika memungkinkan,” kata Sudiono.
Sementara terkait Buku Pelaut yang habis masa berlakunya ketika masih diatas kapal dan dalam kondisi kapal tidak dapat masuk pelabuhan atau negara yang disinggahi menerapkan kebijakan lockdown terkait COVID-19, maka Buku pelaut tersebut masih dinyatakan berlaku sampai dengan kapal tersebut masuk ke pelabuhan yang mana Port State Control / Administrator nya memperbolehkan Pelaut turun ke Kedutaan Besar Indonesia disana untuk mengurus dokumen dimaksud dan/atau jika tidak memungkinkan sampai dengan habis masa berlakunya Perjanjian Kerja Laut.
“Perusahaan bertanggung jawab untuk tambahan biaya pemulangan, perawatan medis, biaya apapun terkait pemulangan pelaut yang diduga terkena COVID-19. Jika dianggap perlu perusahaan harus menghubungi Lembaga Penjamin Keuangan untuk memastikan asuransi atau jaminan keuangan lainnya terkait hal ini,” ujar Sudiono.
Menurutnya, sesuai STCW Regulation I/9 dan MLC 2006 Reg.A1.2, Sertifikat Kesehatan Pelaut (Medical Certificate for Seafarers) dalam kondisi tertentu seperti wabah COVID-19 dapat berlaku secara otomatis selama 3 bulan setelah masa berlakunya habis.
“Begitu juga sertifikat CoR (Certificate of Recognition) bagi warga negara asing yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia sesuai STCW Regulation I/10 yang habis masa berlaku dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dapat mengirimkan copy sertifikat CoR dan salinan dari Surat Edaran ini kepada DJPL cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui email : [email protected] id dan akan dikeluarkan sertifikat CoR sementara yang berlaku selama 3 bulan,” tuturnya. (Ari).