Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran
Sabtu, 11 Januari 2020, 16:41 WIBBisnisNews.id -- Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Hubla Ahmad menegaskan, setiap pemberangkatan kapal harus selalu memperhatikan kondisi cuaca yang mengacu pada berita cuaca BMKG dengan mengakses website BMKG. Kemenhub pun mengeluarkan Maklumat Pelayaran demi keselamatan transportasi.
"Bila cuaca sangat berbahaya untuk keselamatan pelayaran, maka Syahbandar wajib menunda keberangkatan hingga kondisi cuaca memungkinkan untuk berlayar," tegas Direktur Ahmad di Jakarta, Sabtu (11/2/2020).
Di awal tahun 2020 ini Badan Meteorologi Klimatoilogi dan Geofisika (BMKG) memprediksi tentang kemungkinan terjadinya cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Indonesia. Oleh karenanya, para nakhoda dan masyarakat maritim perlu mewaspadai cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang mungkin akan terjadi di beberapa perairan di Indonesia.
Guna meningkatkan kesiapan menghadapi cuaca ekstrem, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran tanggal 10 Januari 2020 yang ditujukan kepada para Syahbandar di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Direktur Ahmad menginstruksikan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Juga memastikan semua kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia khususnya yang memuat penumpang agar tidak melebihi kapasitas yang diizinkan dan penumpang harus diasuransikan.
"Untuk kapal penumpang Roro yang mengangkut penumpang dan kendaraan, dilarang mengangkut/memuat barang berbahaya dan kendaraan harus dilasing dengan baik," ujar Ahmad.
Selain itu, pihaknya juga minta kepada para Syahbandar agar meningkatkan pemeriksaan fisik kapal terutama alat-alat keselamatan pelayaran dan peralatan pemadam kebakaran.
Begitupun dengan muatan atau kontainer, harus dilasing dengan baik dan tidak melebihi kapasitas angkut. Untuk itu, nakhoda kapal harus mampu memperhitungkan stabilitas kapalnya dengan baik sebelum bertolak.
"Kita semua tentu tidak ingin ada musibah yang terjadi di perairan. Namun demikian, jika terjadi musibah agar segera diambil tindakan cepat dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk aksi SAR dan pertolongan laut serta melaporkannya kepada Poskodalops Ditjen Perhubungan Laut," pungkas Ahmad.(helmi)