Darurat Covid-19 Presiden Jokowi Terbitkan Inpres 4/2020
Senin, 23 Maret 2020, 14:36 WIBBisnisNews.id - Dampak penyebaran wabah virus corona baru (Covide-19) meluas, pemerintah lakukan refocussing atau pemfokusan ulang pada seluruh kegiatan, menyusul ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Maret 2020.
Inpres No.4/2020 ini mulai berlaku sejak ditandatangani atau pada tanggal dikeluarkan pada 20 Maret 2020.
Dikutip dari setkab.go.id, Senin (23/3/2020), dasar pertimbangan kebijakan diterbitkannya Inpres ini ialah dengansemakin luasnya penyebaran wabah COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh organisasi kehesahatn dunia (World Health Organization / WHO ) pada 11 Maret 2020.
Atas pertimbangan itu, pemerintah melakukan langkah-amgkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan 'refocussing' kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Inpres ini secara umum, Presiden menginstruksikan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para gubernur seluruh Indonesia dan para bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Inpres Nomor 4 Tahun 2020, memerintahkan seluruh institusi untuk melakukan:
KE SATU: Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan COVID-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan COVID-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
KEDUA: Mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
KETIGA: Mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu.
KEEMPAT: Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
KELIMA: Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan COVID-19 dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
KEENAM, Khusus kepada:
1. Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.
2. Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan COVID-19 kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota.
3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19.
4. Menteri Kesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 yang belum memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19.
6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
(*/Ari)