Daya Serap Anggaran Ditjen Darat Hanya 93, 71 Persen
Selasa, 10 Januari 2017, 14:52 WIBBisnisnews.id-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat umumkan daya serap anggaran 2016 mencapai 93,71 persen. Diantara sektor lainnya, djtegaskan ini yang terbaik.
" Di antara sub sektor moda darat, laut, udara dan perkeretaapian pencapaian ini merupakan yang terbaik," kaga Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, dalam acara Pengarahan Para Pengelola Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Tahun Anggaran 2017, Selasa (10/1/2017).
Sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 antara lain Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Terminal Tipe A, Subsidi Keperintisan Angkutan Jalan dan Penyeberangan, Pengadaan dan Pemasangan Perlengkapan Jalan.
Pada Tahun Anggaran 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendapat alokasi Rp 4,27 trilou yang terdiri dari pembangunan prasarana jalan dan ASDP, perlengkapan jalan dan subsidi operasional. " Pada tahun ini, tantangan yang dihadapi oleh Ditjen Perhubungan Darat akan semakin berat, oleh karenanya untuk Tahun Anggaran 2017 pengelolaan anggaran harus lebih optimal sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya kepada masyarakat," jelasnya.
Anggaran 2017, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi Quickwin Ditjen Perhubungan Darat, antara lain: Penyelesaian Peralihan kewenangan Terminal dan Jembatan Timbang, Uji berkala oleh swasta, serta Pembangunan kapal untuk mendukung daerah wisata Toba.
' Tidak pernah bosan, saya sampaikan kepada teman-teman pengelola anggaran, bahwa uang yang digunakan adalah uang rakyat, ada pertanggungjawabannya. Jangan sampai terjadi kebocoran dalam penggunaannya," jelasnya.
Pudji Hartanto menambahkan penggunaan anggaran harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. " Jangan sampai ada pungli dan korupsi dalam pelaksanaannya," ujar Pudji.
Acara Pengarahan kepada para Pengelola Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini juga di hadiri oleh Wawan Wardiana, Plt Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam paparannya, Agus menjelaskan tentang Prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa serta melaksanakan tanya-jawab dengan peserta terkait dinamika yg terjadi dalam praktek pengadaan barang/jasa, sedangkan Wawan menjelaskan celah-celah korupsi yang perlu dihindari oleh para pengelola keuangan seperti Gratifikasi dan Suap. ( Syam Sk)