Di DKI, Penyedia Aplikasi dan Mitra Pengemudi Terima PM 32/2016
Minggu, 26 Maret 2017, 22:29 WIBBisnisnews.id-Di DKI Jakarta, penyedia aplikasi dan mitra pengemudinya terima penerapan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku mulai 1 April 2017.
Heru, salah satu pengemudi ojek online yang hadir dalam sosialisasi PM.32/2016 oleh Menhub Budi Karya Sumadi bersama Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ermayudi, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Elly Adriani Sinaga, di Balai Kita DKI Minggu (26/3/2017) mengaku sangat mendukung.
Menurutnya, aturan itu sudah seharusnya diterapkan, agar ada kepastian hukum dan dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada saat bekerja. Artinya para pengemudi tidak perlu lagi merasa ketakutan melayani penumpang.
Dalam sosialisasi itu juga hadir Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana, Ketua DPP Organda, perwakilan penyedia aplikasi online (Uber, Gojek, dan Grab), pengemudi taksi online, pengemudi taksi (Bluebird, Express,Taxiku), dan asosiasi pengemudi di DKI Jakarta.
Ungkapan senada juga disampaikan
Slamet Gultom, salah satu perwakilan angkutan taksi konvensional yang mengaku merindukan kedamaian dan berharap PM 32 segera diterapkan.
Aturan itu, ungkap Gultom memberika kesetaraan dalam berusaha antara taksi berbasis aplikasi dan taksi konvensional.
Beberapa dukungan agar PM 32 segera diterapkan juga muncul dari penyedia aplikasi berbasis aplikasi online, asosiasi angkutan online, Organda dan asosiasi lainnya yang hadir pada kegiatan tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk melindungi semua pihak, baik itu perusahaan, pengemudi dan masyarakat pengguna taksi berbasis aplikasi online ataupun yang reguler/konvensional.
"Presiden mengapresiasi adanya teknologi online pada sektor transportasi. Hal itu menjadi suatu keniscayaan. Tidak bisa dihindari. Itu menjadi suatu model untuk menuju transportasi modern,"kaga Menhub.
Regulator memberikan waktu hingga tiga bulan untuk membahas lebih lanjut terkait beberapa hal yang dimuat dalam revisi PM 32, diantaranya terkait, SIM, Uji Kir, Tarif Batas Atas dan Batas Bawah, serta pembatasan kuota angkutan.
"Untuk poin-poin itu kita berikan waktu hingga tiga bulan. Tapi kalau untuk poin seperti pemasangan stiker, wajib dilakukan. Kalau tidak dilakukan akan kita kenakan sanksi atau dendanya,"ujar Menhub Budi.
Mengenai skema tarif batas atas dan bawah, serta pembatasan kuota pengemudi, Menhub mengatakan, untuk wilayah Jabodetabek akan diatur bersama jajarannya yaitu, oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Ia meminta waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelesaikan bagaimana skema yang baik yang akan diterapkan terkait dua hal tersebut.
Sementara Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, mengatakan akan mendukung dan membantu sepenuhnya langkah Kemenhub untuk menerapkan peraturan PM 32. Ia mengapresiasi langkah Kemenhub untuk mensosialisasikan peraturan tersebut ke daerah-daerah termasuk DK Jakarta yang jumlah angkutan umum baik berbasis aplikasi maupun konvensional paling banyak.(Syam S)