Dicurigai Ada Kartel, Komisi VII DPR Akan Bentuk Pansus Nikel
Senin, 02 Maret 2020, 06:15 WIBBisnisNews.id -- Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mencurigai adanya permainan kartel ketika mendengar kondisi mengenai larangan ekspor bijih nikel di Indonesia. Larang ekspor bijik nikel itu bisa berdampak negatif bagi industri di dalam negeri.
Menurut Sugeng, permainan kartel nikel tersebut didukung oleh kekuatan politik dari pemerintahan.
“Kok ini belum ada pengaduan ke DPR? Bisa segawat ini. Kalau saya mendengar masalah ini dari awal, pasti saya ambil alih. Tidak tertutup terjadi kemungkinan mal kekuasaan, kalau dilihat flow-nya," kata Sgeng di Jakarta.
Dia menduga di kasus nikel ini kok ada smelter sehebat itu menekan harga. "Lantas, siapa yang berada di balik itu, akan saya cek,” tegas Sugeng, pada Forum Dialog HIPMI Policy Discussion, di Sekretariat HIPMI, Sahid Sudirman Center, Jakarta.
Dengan kondisi tersebut, jelas Sugeng, pihaknya berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) tata niaga nikel. Pansus ditujukan untuk menelisik dugaan peran mafia di balik tekanan harga jual bijih nikel domestik.
Tekanan tersebut dinilai terjadi akibat kebijakan percepatan larangan ekspor, yang membuat pasar dalam negeri dibanjiri pasokan atau oversupply. Sehingga pemilik smelter dapat menekan harga serendah-rendahnya kepada penambang.
"Saya menduga ada penyelewengan kewenangan dalam penetapan kebijakan percepatan larangan ekspor. Ini layak dibentuk pansus. Jangan-jangan terjadi abuse of power,” ujar politisi Nasdem itu.
Sugeng melanjutkan, dia sempat curiga ketika pemerintah mempercepat larangan ekspor menjadi Januari 2020. Percepatan itu diketok melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Padahal Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 menyebutkan ekspor nikel kadar rendah ditutup pada Januari 2022.
“Disitu ada mulai inkonsistensinya kebijakan pemerintah. Kami sempat melacak kenapa keluar Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019, yang bertentangan dengan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018, yang mestinya ekspor itu sampai 11 Januari 2022, tiba-tiba ditorpedo di cut off,” ucapnya.
Sugeng menambahkan, DPR memiliki fungsi tambahan selain fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan. Yaitu fungsi problem solving. Artinya, DPR berfungsi juga untuk mencari solusi dan jalan keluar atas persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
"Dalam hal ini pemerintah, APNI maupun AP3I bersama dengan DPR harus sama-sama mencari jalan keluar. Dalam solusi tersebut harus memenuhi empat aspek, yaitu kepastian dalam hukum, kepastian dalam usaha, harus ada keadilan, dan harus berkelanjutan," ungkapnya.
Dalam hal nikel, dirinya yakin bahwa persoalan ini tidak hanya harus diselesaikan secara pendekatan ekonomi saja. Namun perlu juga menggunakan pendekatan politik. "Komisi VII DPR terus akan mengawal dan terus ada keseimbangan-keseimbangan keadilan," tutup Sugeng.(nda/helmi)