Digitalisasi Terminal Sudah Dimulai Tapi Rampcheck Masih Manual
Kamis, 26 Desember 2019, 09:48 WIBBisnisNews.id -- Proses digitalisasi terminal sudah dimulai sejak tahun 2017 dan berjalan sesuai rencana. Keberadaan pengelolaan Terminal Tipe A diambilalih oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ada upaya untuk pembangunan fisik dan perbaikan pelayanan. Kemudian dilakukan hal yang mendasar untuk jaminan keselamatan penumpang bus AKAP adalah kegitan rutin ramp check.
"Kegiatan ramp check meliputi pemeriksaan kartu pengawasan, buku uji kir, kondisi ban, sistem pengereman dan sebagainya," kata akademisi Unika Soegijopranoto Semarang Djoko Setijowarno kepada BisnisNews.id di Semarang, Kamis (26/12/2019).
Namun, kata dia, kegiatan ramp chenck ini masih manual dan sangat rawan terjadi pungutan liar jika kedapatan ada PO bus yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan membawa penumpang.
Menurut dia, dalam rencana program digitalisasi terminal akan dilakukan berupa terminal operation system (TOS) yang berisikan, seperti boarding pass, informasi jam kedatangan, posisi bus, bus yang siap berangkat.
"Data base ini sangat diperlukan dalam pengelolaan transportasi umum. Akan lebih baik lagi kegiatan ramp check juga dimasukkan dalam program digitalalisasi terminal penumpang, mengindari perbuatan pungli," jelas Djoko.
Setiap pengusaha angkutan umum harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Dalam hal pengawasannya diperlukan sejumlah inspektur keselamatan yang jumlahnya masih minim sekali. "Perlu segera penambahan tenaga inspektur keselamatan untuk mengawasi operasional transportasi umum," sebut Djoko.
Institusi keselamatan
Disamping itu, menurut Djoko, dulu pernah ada Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, sekarang dihilangkan, harus segera diadakan lagi setelah dua tahun lalu ditiadakan dalam restrukturisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
"Dampaknya, program dan anggaran untuk keselamatan pasti minim. Dan tinggal tunggu waktu kapan arisan nyawa melayang akan terjadi terus menerus di jalan raya," papar Djoko.
Sudah dibantu adanya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang melakukan investigasi setiap ada kecelakaan lalu lintas yang korban meninggal di atas 8 orang atau kecelakaan khusus.
"Rekomendasi yang diberikan KNKT belum semuanya dapat diwujudkan oleh regulator maupun operator, apalagi regulator di luar Kemenhub kurang merespon tindak lanjut rekomendasi yang diberikan. Dan tidak ada sangsi jika tidak melaksanakan rekomendasi dari KNKT tersebut," terang Djoko.(helmi)