Dilarang Gunakan Phonsel Saat Mengemudi
Senin, 04 Februari 2019, 07:38 WIBBisnisnews.id - Para pengendara dilarang keras menggunakan phonsel saat berkendara selain membahayakan si pengemudi juga orang lain.
Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Hal itu juga diperkuat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara.
Rergulasi ini menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi maupun online.
"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Pesannya adalah tolong jangan menggunakan gadget pada saat berkendara, siapapun itu, karena berbahaya sekali. Kalau mau menggunakan gadget kendaraanya harus berhenti terlebih dulu," ujarnya.
Kementerian Perhubungan hingga kini masih secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aspek keselamatan berkendara. Tiga hal yang harus dipatuhi khususnya oleh para pengendara motor adalah menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara, serta tidak menggunakan gadget saat berkendara.
"Kami selalu melakukan sosialisasi, jadi keselamatan itu ada tiga hal sederhana. Pertama pakai helm, kedua mengatur kecepatan, dan ketiga adalah tidak menggunakan gadget. Itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," tuturmya.(Jam)