Dirjen Budi Akan Usulkan Jaket Ojol Jadi Properti Perusahaan
Kamis, 14 November 2019, 20:32 WIBBisnisNews.id -- Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi mengusulkan penggunaan jaket ojol dimasukkan ke dalam regulasi untuk keselamatan. Dan jika adalah masalah akan memudahkan polisi melakukan pengungkapan kasus.
"Jadi, saya mengusulkan, akan kita masukkan regulasi, apakah jaket itu sebagai identitas dan kewajiban untuk perlindungan aspek keselamatan. Tapi kalau ada penyimpangan demikian maka akan bisa memudahkan Polri melakukan identitas pengusutan," kata Dirjen Budi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Dirjen Budi mengusulkan agar jaket ojol tidak menjadi milik secara perseorangan sehingga ketika pengemudi yang sudah tidak menjadi ojol dapat mengembalikan jaket tersebut.
"Jaket bukan sebuah properti yang harus dimiliki pengemudi, sehingga bisa saja jaketnya punya nama. Katakan saya Budi Setiyadi, atau ada nomornya. Jadi kalau yang bersangkutan sudah bukan menjalani profesi sebagai mitra salah satu aplikator, ya sudah, jaketnya dikembalikan," ujar Budi.
Menurut Budi, jika penggunaan jaket ojol tidak dimasukkan ke regulasi, nantinya pihak perusahaan akan mengalami kerugian. Rencananya, Dirjen Budi akan membahas usulan ini dengan pihak perusahaan ojol.
Kini Jaket Dijual Bebas
Fakta di lapangan, papar Dirjen Budi, kita lihat sekarang di Pasar Senen juga bisa didapatkan (jaket ojek online) dijual bebas di pasaran. Orang yang bukan driver ojol juga bebas membeli dan memiliki jaket ojol tersebut.
Parahnya lagi, ada oknum yang menyalahgunakan jaket driver ojol itu untuk tujuan tertentu, bahkan aksi teror seperti di Poltabes Medan kemarin.
Seperti diketahui, kasus jaket ojek online (ojol) yang digunakan untuk menyamar oleh bomber di Polrestabes Medan. Padahal, oknum itu kini bukan lagi driver ojol.
Dirjen Budi menambahkan, pelaku bom bunuh diri di Poltabes Medan kemarin pernah menjadi driver ojol. Namun di sudah dua tahun lebih tidak menjadi driver ojol tersebut. (helmi)