Dirjen Hubdar: Tidak Ada Keraguan Menerapkan Permenhub 108/2017
Rabu, 17 Januari 2018, 18:53 WIBBisnisnews.id - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan, direktorat yang dipimpinnya tidak akan ragu melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Permenhub No.108 / 2017 itu mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) sejak 1 November 2017, dan diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan penyesuaian. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan melakukan pembinaan bagi para pengemudi dan aplikator belum melengkapi persyaratan.
“Saya mendengar ada yang berpendapat, Pemerintah Pusat, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan masih melakukan pembiaran. Saya tekankan kami tidak ragu-ragu dalam bertindak, filosofis dari PM 108 yaitu kami berada di posisi tengah-tengah mengayomi kedua belah pihak,” kata Dirjen Budi saat memimpin rapat persiapan penegakkan hukum PM 108 Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Dirjen Budi mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pembinaan, baik kepada pengemudi maupun aplikator Angkutan Sewa Khusus untuk segera mungkin melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PM 108/2017.
Persyaratan tersebut antara lain memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti stnk, bukti lulus uji dan kartu pengawasan, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker ASK.
“Sebelum melakukan penegakan hukum, kita sudah melakukan beberapa langkah untuk mendorong pengemudi dan aplikator melengkapi persyaratan sudah kita lakukan sejak PM 108 ditetapkan, yaitu pembuatan SIM Umum di samsat, uji KIR di Pulo Gadung, dan pemasangan stiker ASK di Ancol,” ungkap Dirjen Budi.
Saat ini yang sudah menyampaikan usulan penetapan jumlah kuota baru 13 provinsi. “Kami mendorong bagi Provinsi lain yang belum mengajukan agar segera disampaikan usulannya,” himbaunya.
Asisten Deputi empat Kemenkopolhukam Brigjen Pol. Bambang Sugeng yang turut hadir mengatakan, pemerintah sudah lebih cepat membuat regulasi terkait informasi dan operasionalisasinya dipergunakan di berbagai lini, khususnya terkait taksi online.
“Langkah ini saya rasa sudah tepat manakala ada pertentangan dan penerimaan,” ujar Bambang. “Semua di Indonesia tidak ada yang tidak ada aturannya,” tuturnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia. (Adhitio)