Dirjen Hubla Minta Dokter BKKP Terus Tingkatkan Kompetensi dan Tingkatkan Daya Saing
Rabu, 16 Oktober 2019, 06:51 WIBBisnisNews.id -- Pelaut merupakan tenaga kerja yang mempunyai kekhususan sehingga Pemerintah perlu menyusun standar kesehatan bagi pelaut yang mengacu pada Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 Amandemen Manila Tahun 2010 dan Maritime Labour Convention (MLC) 2006.
“Pemerintah berharap, sertifikat kesehatan pelaut yang dikeluarkan Rumah Sakit/ Klinik Utama yang telah ditunjuk dapat dipergunakan oleh pelaut Indonesia untuk bekerja di mana saja dan bisa berlaku di mana saja serta asuransinya juga dicover di mana saja," ujar Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut Tahun 2019 yang diselenggarakan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) di Jakarta.
Dirjen Agus berpesan kepada dokter dan jajaran BKKP selaku institusi pelaksana pengujian, penilaian dan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga fungsional pelayaran agar terus meningkatkan pelayanan yang profesional, berkomitmen dan akuntabel guna menunjang terciptanya keselamatan pelayaran.
Oleh karena itu, Dirjen Agus minta para dokter pemeriksa kesehatan pelaut untuk terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar memiliki pengetahuan dan integritas yang mampu bersaing secara internasional.
“Saya yakin, kita semua pasti bisa untuk bersaing di dunia internasional. Termasuk para pelaut Indonesia harus bisa berkompetisi dengan pelaut luar negeri,” jelas Dirjen Agus.
Meningkatkan Kompetensi Dokter
Sementara itu, Kepala BKKP dr. Hesti Ekawati mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud upaya Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kesehatan melalui pembekalan para dokter pemeriksa kesehatan pelaut.
“Tujuannya yakni agar para dokter pemeriksa kesehatan pelaut dapat memahami dengan benar dan mempunyai persepsi yang sama tentang medical requirement bagi pelaut sesuai regulasi yang berlaku baik secara nasional maupun internasional,” jelas dr. Hesti.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 17 Oktober 2019 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta ini diikuti oleh 104 dokter dari seluruh Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Laut.(helmi)