Dirjen Hubla Larang Seluruh Kapal Merah Putih Ke Philipina
Jumat, 24 Juni 2016, 21:07 WIBBisnisnews.id--- Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, A. Tonny Budiono, hari ini (Jumat 24-Juni 2016) perintahkan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.
Instruksi itu dikeluarkan, setelah dipastikan terjadinya penyanderaan terhadap 7 Warga Negara Indonesia (WNI) awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 milik PT. Rusianto Bersaudara oleh kelompok bersenjata di perairan Filipina Selatan.
Instruksi yang tertuang dalam Maklumat Pelayaran No. 130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang berisi larangan keras penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.
Dalam maklumat pelayaran tersebut ditegaskan bahwa Syahbandar dilarang keras untuk menerbitkan SPB bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berangkat menuju Filipina tanpa terkecuali. Selain itu, Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan kepada Kepala Distrik Navigasi.