Dirjen Hubud Turunkan Seluruh Inspektur Penerbangan Awasi Aspek Keselamatan Sriwijaya Air
Kamis, 07 November 2019, 20:44 WIBBisnisNews.id -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Polana B. Pramesti mengatakan, kini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Ditjen Hubud telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air.
"Dan mereka hadir untuk memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dirjen Polana kepada pers di Jakarta, Kamis (7/11/2019) petang.
Sesuai dengan ketentuan UU, lanjut dia, bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management.
"Masalah ini telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia," papar Dirjen Polana.
Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terang Polana, memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan sejumlah rute penerbangan hari ini.
Pembatalan Sejumlah Rute
Dirjen Polana menyampaikan berdasarkan informasi yang diperoleh Ditjen Hubud, pembatalan sejumlah rute maskapai Sriwijaya Air merupakan imbas dari kondisi kerja sama yang kurang harmonis saat ini antara pihak Sriwijaya Air dengan PT. Garuda Indonesia .
“Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” jelas Polana di Jakarta.
Dirjen Polana menambahkan, saat ini PT Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, sisanya tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan, namun ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT. GMF AA.(helmi)