Dirjen Perhubungan Udara : Anak Usaha BUMN Harus Berkompetisi, Bukan Monopoli
Rabu, 08 Maret 2017, 15:51 WIBBisnisnews.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso menegaskan, kehadiran anak-anak usaha usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh mengganggu investasi swasta yang sudah ada.
Peluang investasi di sektor kebandar udaraan wajib memenuhi persyaratan yang ada. Anak usaha BUMN tidak bisa langsung masuk mengelola kebandar udaraan, kecuali bisnis pendukung.
Itupun, kata Agus harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh ada monopoli yang menyebabkan munculnya persaingan tidak sehat antar pelaku usaha. Persyaratan perizinan wajib dipenuhi sesuai peraturan yang ada.
" Anak usaha BUMN itu harus berani berkompetisi, bukan memonopoli. Kita punya lembaga pengawas, yaitu KPPU yang akan memberikan pinalti bila terjadi persaingan tidak sehat atau monopoli," kata Agus, Rabu (8/3/2017) di kantornya.
Ini penting dilakukan agar tidak terjadi gesekan di lapangan yang berdampak pada lunturnya kepercayaan. Swasta dan BUMN serta anak usahanya harus berjalan dengan kompetisi yang sehat.
Anak usaha BUMN yang ada di bandar udara bukan pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).
" Kegiatan yang bisa dilakukan sifatnya usaha pendukung seperti pertokoan, parkir dan seterusnya. Kalau mau masuk ke ground handling dan kargo, wajib memenuhi persyaratan," jelasnya.
Pemenuhan persyaratan itu seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56/2015 tentang kegiatan pengusahaan di Bandar Udara yang sekarang ini sedang direvisi. Dimana ada sejumlah pasal yang menimbulkan gesekan bagi pelaku usaha dilapangan.
Agus mengatakan, draft revisi PM 56/2015 sedang diproses dan dibahas, yang tujuan utamanya untuk lebih mempermudah, bukan mempersulit. Draf ini, nantinya akan disosialisasikan dengan pihak terkait, termasuk para pelaku usaha.
" Sudah masuk pembahasan,draftnya sedang dibahas, selanjutnya akan mengundang pihak-pihak terkait," kata Agus.
Soal seringnya terjadi gesekan antara swasta yang sudah lama berusaha di bandara dan anak usaha BUMN, kata Agus menjadi masukan untuk diperdalam dan ditindaklanjuti.
" Informasi itu memang sudah terdengar, tapi ini adalah masukan yang baik kepada kami," jelas Agus.
Revisi PM 56/2015 ini tujuannya untuk menciptakan situasi yang kondusif dan tidak mempersulit. Tapi persyaratan wajib dipenuhi, termasuk juga soal kecukupan modal kerja.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan,semua pelaku usaha mempunyai hak yang sama untuk berusaha. Tentu sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.
" KPPU melarang adanya usaha pembatasan bagi pelaku usaha lain untuk masuk. Tentunya juga harus memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku," kata Syarkawi.
Tugas KPPU adalah mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena bisa saja, BUMN atau lembaga pemerintahan membuat aturan yang justru memagari pihak lain untuk ikutlelang atau masuk dalam usaha itu.
" Jangan membuat aturan yang mengarah kepada perusahaan tertentu. Ini tidak boleh terjadi. 'Kan persyaratan lelang bisa saja mereka bikin seperti itu, untuk memenangkan lihak tertentu," kata Syarkawi.
Dikatakan tugas KPPU mengawasi dan kalau ada temuan pelanggaran langsung dikenakan sanksi. Dia mencontohkan seperti kasus monopoli yang terjadi di Bandara Hassanudin Makassar dan bandara lain, termasuk juga pernah terjadi di Soekarno-Hatta.
Penekanannya adalah pasal 5 sampai 16 UU nomor 5/1999 juga, termasuk di dalamnya pasal 17-24. Adanya penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli. (Syam S)