Diterbitkan Perdirjen Memgenai SOP Pencegahan Covid-19 Untuk Matra Darat
Sabtu, 28 Maret 2020, 19:14 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.
Dalam Perdirjen tersebut diatur pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) akan dilaksanakan secara bersama-sama oleh berbagai unsur. “Ketentuan dalam SOP tersebut nantinya dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Operator Pelabuhan, dan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
Mengutip data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 hingga Jumat, 27 Maret 2020, total positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 1.046 kasus, sementara 46 orang sembuh dan 87 meninggal dunia. Untuk itu, Ditjen Hubdat merasa perlu untuk menerapkan SOP ini di seluruh sarana dan prasana transportasi darat mengingat semakin bertambahnya jumlah pasien yang terjangkit Covid-19.
Pencegahan penyebaran Covid-19 pada transportasi darat yang diatur dalam Perdirjen tersebut dilaksanakan pada:
a. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum;
b. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
c. terminal penumpang angkutan jalan;
d. unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor;
e. pelabuhan penyeberangan; dan
f. pelabuhan sungai dan danau.
“Pencegahan penyebaran Covid-19 akan kami laksanakan dengan penyiapan petugas dan sarana prasarana transportasi darat, pelaksanaan kegiatan pencegahan di sarana dan prasarana transportasi darat. Selain itu juga pencegahan di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB/ jembatan timbang)."
"Yang juga tidak boleh terlewat yaitu kegiatan pencegahan pada pelayanan penumpang pejalan kaki, maupun penumpang dengan kendaraan untuk pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. Kalau sudah ada penumpang yang terindikasi terjangkit Covid-19 setelah deteksi dini maka harus segera dirujuk ke Rumah Sakit,” jelas Dirjen Budi.
Secara umum, dalam Perdirjen tersebut baik penumpang maupun petugas akan diukur suhu tubuhnya dan dipastikan tidak melebihi 37,5° C. Selain itu pembersihan cairan disinfektan juga harus dilakukan baik di sarana maupun prasarana dengan prioritas penyemprotan pada tempat dan alat yang sering disentuh.
Fasilitas seperti cairan pembersih tangan, _thermogun_, atau _thermal scanner_ harus tersedia. Penumpang juga diminta untuk tidak berdesakan dengan memperhatikan batas jarak aman 1 meter antar penumpang.(nda/helmi)