Ditjen Hubdar dan Polri Mulai Lakukan Operasi Simpatik
Kamis, 01 Februari 2018, 19:41 WIBBisnisnews.id - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM.108/2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek hari ini (Kamis 1/2/2018) berlaku efektif.
Regulasi itu juga mengatur penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan Angkutan Online . Para pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan yang diamanahkan dalam peraturan tersebut diberikan kesempatan untuk melengkapi.
“Sejak diterbitkannya PM.108/2017, kami telah memberi waktu kepada mereka untuk melengkapi persyaratan untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus. Hari ini tepat tanggal 1 Februari peraturan tersebut berlaku efektif, tindakan awal kita adalah tindakan berupa operasi simpatik yaitu teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan,” kata Dirjen
Budi, Kamis (1/2/2018) di Jakarta.
Operasi simpatik ini bertujuan untuk memberikan teguran dan sosialisasi kepada para pengemudi agar segera melengkapi persyaratan yang sudah dituangkan dalam PM.108/2017.
"Kita bersama dengan Kepolisian akan melakukan operasi simpatik, nanti kita akan siapkan lembaran berupa ceklist yang isinya syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para pengemudi," katanya.
Terkait masih adanya komunitas mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Indonesia, Dirjen Budi mengatakan, itu adalah aspirasi wajar dari masyarakat terutama pengemudi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Indonesia yang sudah menyampaikan dukungannya kesini,” ucap Dirjen Budi. (Adhitio)