Ditjen Hubla Tugaskan BKI Lakukan Survei dan Sertifikasi
Sabtu, 10 Februari 2018, 13:21 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) jalin kerjasama untuk kegiatan survei dan sertifikasi statutori kapal berbendera Indonesia.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi menjelaskan, pihaknya bertanggung jawab mengambil langkah-langkah guna memastikan, kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO) termasuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria.
Tujuan kerjasama dengan BKI, merupakan legalitas, dalam memberikan kewenangan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia.
Kerjasama itu juga bertujuan mendorong PT BKI menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member). Dimana isi perjanjian ini juga menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Dalam kerjasama itu, PT. BKI diberikan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran GT 500 atau lebih. Sementara itu, pada perjanjian ini PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
"Untuk survei dan sertifikasi kapal-kapal yang berlayar pada daerah pelayaran selain Internasional diberikan secara bertahap berdasarkan hasil assesment Kemenhub terhadap PT BKI dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang PT. BKI," ujar Junaidi, Sabtu (10/2/2018) di Jakarta.
Selanjutnya, dalam perjanjian tersebut telah diatur hak dan kewajiban masing-masing antara Ditjen Perhubungan Laut dan PT. BKI.
Junaidi menjelaskan bahwa Ditjen Hubla berhak melakukan pengawasan program terhadap PT. BKI berupa pengawasan dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review secara berkala setiap enam bulan sekali sejak perjanjian tersebut ditandatangani atas kesesuaian pelaksanaan tugas pendelegasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria yang dilakukan PT. BKI juga dikenai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT. BKI wajib memberikan pelayanan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria sesuai ketentuan resolusi MSC.349 (92) terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia dan melaporkan pelaksanaan tugas pendelegasian tersebut kepada Kementerian Perhubungan secara berkala.
PT.BKI juga wajib bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan dari hasil pelaksanaan tugas pendelegasian, termasuk dan tidak terbatas pada penahanan kapal (detention) melalui kerjasama dengan Petugas Pemeriksa Keselamatan dan Keamanan Kapal asing di pelabuhan luar negeri.
Kerjasma itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Direktur Utama PT. BKI, Rudiyanto, Jumat (9/2/2017) di Jakarta dan bwelakj satu tahun.
Perjanjian ini juga dapat berakhir sebelum masa berlakunya habis dikarenakan beberapa hal, misalnya salah satu pihak tidak ingin memperpanjang lagi perjanjian ini atau terjadi wanprestasi yang menyebabkan dibatalkannya atau dihentikannya perjanjian ini
"Perjanjian dimaksud ada masa berlakunya dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan terlebih dahulu hasil dari program pengawasan. (Syam S)