Ditjen Hubla Awasi Penerbitan SPB Kapal di Danau Toba
Selasa, 26 Juni 2018, 09:46 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran KL.202/1/14/DN-18 tanggal 25 Juni 2018 tentang petunjuk pengawasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang berlayar di Perairan Danau Toba.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengungkapkan, dengan surat edaran itu, maka fungsi pengawasan keselamatan dan penerbitan SPB ditangani langsung Ditjen Perhububgan Laut selaku maritime administration.
"Selama ini SPB kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba diterbitkan oleh petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat," kata Junaidi.
Kecelakaan KM. Sinar Bangun, Senin (18/6/2018) tutur Junaidi telah mendorong Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hadir melakukan pembinaan keselamatan pelayaran di Danau Toba salah satunya dengan menertibkan prosedur penerbitan SPB kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba.
"Untuk itulah kami keluarkan surat edaran tentang petunjuk pengawasan penerbitan SPB agar masing-masing pihak baik pemilik maupun operator kapal dan nakhoda mengerti apa yang harus dipenuhi sebelum SPB diterbitkan," ujar Junaidi.
Dikatakan, sebelum mendapatkan SPB, Nakhoda kapal mengajukan surat permohonan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
"Selanjutnya, Nakhoda membuat surat pernyataan (master sailing declaration) dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB. Nakhoda juga harus melampirkan dokumen/surat-surat kapal dan manifes serta daftar penumpang sebelum penerbitan SPB," tegas Junaidi.
Para pemilik/operator kapal dan nakhoda, ungkapnya, wajib memastikan kapal sebelum berlayar dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran tersedia yang dapat berfungsi dengan baik.
"Nakhoda harus memastikan keadaan cuaca sebelum berlayar dalam kondisi baik dengan memantau prakiraan cuaca melalui website BMKG. Nakhoda juga harus memastikan kapal sebelum diberangkatkan tidak dimuati penumpang lebih dari kapasitas yang diterapkan dalam aspek keselamatan kapal," ujar Junaidi.
Junaidi juga menegaskan agar Nakhoda berkewajiban memastikan penumpang kapalnya menggunakan life jacket selama pelayarannya tanpa terkecuali. Junaidi juga menegaskan agar Nakhoda berkewajiban untuk memastikan setiap penumpangnya menggunakan life jacket.
"Nakhoda segera melaporkan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat bila ditemukan kondisi kapalnya tidak laik layar. Nakhoda juga harus menunda keberangkatan jika cuaca tidak memungkinkan untuk berangkat dan faktor kelaikan kapal tidak terpenuhi," jelasnya. (Syam S)