Ditjen Hubla Bentuk Posko Penanggulangan Pencemaran Laut
Rabu, 04 April 2018, 10:09 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera membentuk Posko Koordinasi Penanggulangan Pencemaran Minyak di Terminal Umum Semayang Balikpapan.
Pembentukan Posko Koordinasi tersebut telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Pencemaran Minyak di Perairan Balikpapan pada Senin (2/4) di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan yang dihadiri instansi terkait .
Dalam Rapat Koordinasi tersebut juga disimpulkan, hingga saat ini PT. Pertamina Balikpapan, Kementerian ESDM, KNKT, Kementerian Lingkungan Hidup, Kantor KSOP Kelas I Balikpapan dan instansi terkait lainnya belum dapat memastikan sumber dan penyebab tumpahan minyak dan titik api di Teluk Balikpapan tersebut karena proses penyelidikan masih terus berjalan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Capt. Rudiana memgatakan, yang terpenting sekarang ini adalah bagaimana seluruh instansi terkait dapat saling berkoodinasi dan berkonsolidasi mengatasi pencemaran.
Terkait dengan kegiatan opersional kapal PT. Pertamina Balikpapan yang akan melakukan loading di dermaga PT. Pertamina, Rudiana telah memerintahkan dilakukan pengamanan.
Rudiana juga meminta kepada masing-masing instansi terkait agar melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok atau barang-barang yang dapat memicu percikan api di perairan Balikpapan.
“Masyarakat juga harus menyadari untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan, misalnya dengan tidak membuang puntung rokok atau barang-barang lain yang dapat memicu percikan api di laut karena kita tidak tahu apa yang akan terjadi jika kita tidak berhati-hati,” tegasnya.
Sebelumnya, pada hari-H setelah kejadian tumpahan minyak tersebut (31/3), Kantor KSOP Balikpapan langsung mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengisolasi tumpahan minyak tersebut agar tumpahannya tidak meluas dengan mengerahkan beberapa kapal patroli KPLP, kapal pandu milik PT. Pelindo, serta berbagai peralatan penanggulangan pencemaran yang dimiliki pleh perusahaan dan instansi terkait yang memiliki peralatan tersebut. (Ari)