Ditjen Hubla Gelar Gerai Pas Kecil Dan Buku Pelaut di Panjang Lampung
Selasa, 10 Maret 2020, 20:28 WIBBisnisNews.id -- Ditjen Hubla melalui Kantor KSOP Kelas I Panjang dalam rangka mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal wisata tradisional di bawah GT 7 di provinsi Lampung membuka Gerai Pengukuran Kapal, Penerbitan Pas Kecil dan Buku Pelaut.
Bagi kapal dengan Tonase Kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
Pelaksanaan Gerai Pas Kecil di Wilayah Kabupaten Pesawaran dilaksanakan secara resmi selama 3 hari, yakni tanggal 10 s.d 12 Maret 2020.
Para pemilik kapal yang belum sempat mendaftarkan kapalnya pada kesempatan ini, dapat menghubungi Kantor KSOP Kelas I Panjang.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang, Capt. Andi Hartono, menyampaikan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pusat Ditjen Hubla serta Kantor UPT Ditjen Hubla di Provinsi Lampung dengan mengerahkan sebanyak 20 orang tenaga ahli ukur.
Seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis, tanpa memungut biaya sepeser pun. "Oleh karena itu, saya harap para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya,” tandas Capt Andi.(helmi)