Ditjen Hubla Gelar Latihan Gabungan Penanggulangan Tumpahan Minyak "Marpolex " di Surabaya
Selasa, 26 Juni 2018, 19:31 WIBBisnisnews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan menyelenggarakan Latihan Nasional Penanggulangan Pencemaran Lingkungan di Surabaya (National Marine Polution Exercise - Marpolex’18 Surabaya) yang akan berlangsung 25 - 26 Juli 2018.
Marpolex yang digelar secara rutin setiap dua tahun sekali oleh Ditjen Perhubungan Laut ini, bertujuan untuk menjamin kesiapsiagaan serta keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkat nasional,
Latihan Marpolex itu sendiri nantinya berada pada tiga lokasi. Yaitu, area Pelabuhan Tanjung Perak, Selat Madura dan perairan Gresik, masing-masing untuk kegiatan Table Top Exercise dan Command Center dan Perairan kegiatan Manuvra
Baca Juga
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi menuturkan, Kegiatan National Marpolex’18 bertujuan untuk menguji coba dan mengevaluasi prosedur penanggulangan tumpahan minyak, kemampuan dalam penanggulangan tumpahan minyak, melatih dan meningkatkan kerjasama dan kapabilitas dalam operasi pengamatan, pengamanan, pencarian dan pertolongan, pemadaman kebakaran, penanggulangan tumpahan minyak, penanggulangan dampak tumpahan minyak di laut dan pengajuan tuntutan ganti rugi pencemaran di laut.
Selai itu juga meelatih personil dalam perencanaan, komando dan pengendalian dalam satu operasi integrasi, serta mendorong partisipasi dan keterlibatan stakeholder dari pengusahaan minyak, perusahaan pelayaran dan kegiatan lain di perairan dalam usaha bersama mengontrol dan menanggulangi tumpahan minyak di laut.
National Marpolex’18 ini adalah kegiatan latihan gabungan antar instansi atau mitra kerja yang juga mempunyai tugas dan fungsi di kawasan perairan dan pelabuhan. Seperti Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, TNI-AL, POLDA Jawa Timur, SKK MIGAS, PEMKOT Surabaya, Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Perak, PT. PERTAMINA, PT. PELINDO III, PT. Saka Indonesia Pangkah Limited, SKK Migas, KKKS Area V, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DLHD Pemprov Jawa Timur dan stakeholder lainnya.
"Latihan tahun ini merupakan Latihan Skala Nasional ke-13 (tiga belas) dan akan melibatkan 28 (dua puluh delapan) kapal, 1 (satu) Helikopter serta diikuti 500 (lima ratus) personil," kata Junaidi.
National Marpolex’18 merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 355 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pusat Komando dan Pengendali Nasional Operasi Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PUSKODALNAS).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 telah ditetapkan bahwa Menteri Perhubungan selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Tingkatan Tier 3, yang mana guna membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan Tier 3, Menteri Perhubungan telah membentuk PUSKODALNAS dan menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Kepala PUSKODALNAS sekaligus Koordinator Misi Tingkatan Tier 3.
"Oleh karena itu Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut secara rutin melaksanakan latihan penanggulangan pencemaran di laut baik yang berskala nasional maupun regional," jelas Junaidi.
Sebagaimana diketahui, Tier 1 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) dan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR), atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain.
Sementara Tier 2 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan, atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia pada pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain berdasarkan tingkatan Tier 1.
Sedangkan Tier 3 adalah kategorisasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak yang terjadi di dalam atau di luar DLKP dan DLKR Pelabuhan atau unit pengusahaan minyak dan gas bumi atau unit kegiatan lain, yang tidak mampu ditangani oleh sarana, prasarana dan personil yang tersedia di suatu wilayah berdasarkan tingkatan Tier 2, atau menyebar melintasi batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pada prinsipnya, National Marpolex dilaksanakan untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh potensi dan aset penanggulangan pencemaran di laut baik level lokal, daerah, dan nasional, sedangkan Regional Marpolex untuk memastikan koordinasi dan kerjasama jika ada pencemaran lintas batas Negara sebagai implementasi perjanjian kerjasama Sulawesi Sea MoU antara Indonesia, Filipina, dan Malaysia," jelasnya.
Seperti diketahui, Marpolek pertama kali dilaksanakan pada tahun 1986 di Davao, Filipina, dan terakhir dilaksanakan di Perairan Cebu, Filipina pada Mei 2015. Saat itu Kementerian Perhubungan mengirimkan lima kapal Negara Kelas I dari lima Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai serta 200 orang personil yang merupakan perwakilan dari Tim Nasional, Tim Daerah, dan Tim Lokal penanggulangan tumpahan minyak di laut untuk mengikuti latihan tersebut. (Syam S)