Ditjen Hubla Jamin, Verifikasi Kapal Penangkap Ikan Tanpa Biaya
Selasa, 11 Oktober 2016, 09:31 WIB
Bisnisnews.id-Direktur
Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono menegaskan, verifikasi atau
pengukuran ulang kapal perikanan dilakukan bukan untuk kepentingan penegakan
hukum saja, tetapi sebagai upaya memberi
kemudahan kepada pemilik kapal dalam pengurusan dokumen kapal dan perizinan
kapal hasil ukur ulang. Dia juga memastikan, seluruh kegiatan verifikasi dilakukan tanpa dipungut biaya
Penegasan itu disampikan Dirjen Laut, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2016), terkait adanya penolakan sejumlah pengusaha kapal ikan di Pelabuhan Pati Jawa Tengah, yang kapalnya akan diukur ulang petugas.
Verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan merupakan tindaklanjut dari kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia pada 2014 yang menemukan permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumberdaya kelautan. Selain itu juga ditemukan sejumlah kapal yang dinilai melakukan mark down yang berujung pada pengukuran ulang seluruh kapal penangkap ikan.
Pegukuran ulang itu sendiri dilakukan, mengingat banyaknya kapal-kapal yang data dokumennya tidak sesuai dengan fisik kapal. Atas dasar itu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang Verifikasi Terhadap Kapal Penangkap Ikan.
Sementara para pengusaha penangkap ikan beralasan, kebijakan ukur ulang kapal itu hanya mempersulit dalam penangkapan ikan, karena setelah diketahui bobot kapal, operasionalnya wajib menyesuaikan zona wilayah penagkapan perikanan (WPP), sebagai akibat perubahan tonase kapal, setelah dilakukan pengukuran ulang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa verifikasi ini dilakukan dalam rangka pelayanan jasa transportasi laut yang bersih, cepat dan transparan. Tentunya ini akan memberikan dampak yang positif bagi para pengusaha perikanan di Indonesia.
" Yang jelas negara merugi dari segi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena kecenderungan pemilik kapal mengecilkan ukuran kapalnya agar izin-izinnya seperti SIUP dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan hanya dari Pemerintah Daerah bila ukuran kapalnya di bawah 30 GT. namun apabila kapal dengan lebih dari 30 GT maka izin diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Dirjen Hubla.
GRATIS
Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga menepis keraguan para pemilik kapal perikanan bahwa pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan sangat sulit dan berbiaya tinggi, sehingga memberatkan para pemilik kapal perikanan. Padahal, kata Tonny, verifikasi itu dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis dan kalau ada oknum yang mengutif biaya administrative, diminta segera melaporkan untuk ditindak lanjuti.
Pengukuran kapal tanpa biaya ini diwujudkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/73/8/DJPL-16 tanggal 7 Oktober 2016 tentang Verifikasi atau Pengukuran Ulang terhadap Kapal Penangkap Ikan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan tidak dipungut biaya.
Adapun penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
" Ini kan pelayanan gratis, untuk membantu nelayan dan pemilik kapal penangkap ikan. Kami juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang yang semuanya dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal agar kapal tetap bisa beroperasi," tegas Tonny.
Hingga Oktober 2016, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah melakuan verifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan sebanyak 2.223 kapal dengan berbagai ukuran Gross Tonnage (GT) dari total 15.800 unit kapal penangkap ikan yang tersebar pada 169 UPT pelabuhan yang memiliki kode pengukuran kapal.
Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut meyakini bahwa keberlanjutan sektor perikanan tangkap
sangat berkaitan dengan Gross Tonnage kapal karena produktivitas kapal
penangkap ikan berbanding lurus dengan kemampuan kapal membawa hasil tangkapan
ikan.