Ditjen Hubla Perketat Pengawasan Kapal Nasional
Selasa, 06 Februari 2018, 18:20 WIBBisnisnews.id - Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi memgatakan,
pengawasan dan pemeriksaan kapal bendera merah putih akan terus dilakukan untuk mencegah kecelakaan.
Pemeriksaan ini ungkapnya, bukan saja pada masa angkutan laut Lebaran Natal dan Tahun Baru tapi juga diluar perayaan arus mudik dan liburan panjang. Fokusnya, kata Junaidi mendukung terciptanya keselamatan pelayaran.
Sebagai Flag State Control, Pemerintah Indonesia, kata Junaidi,
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memperketat pemeriksaan kelengkapan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal Indonesia yang berlayar keluar negeri berdasarkan konvensi internasional yang berlaku sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Tokyo MoU.
Hasilnya, pada tahun 2015 jumlah kapal berbendera Indonesia yang ditahan oleh Port State Control Officer (PSCO) negara anggota Tokyo MoU di luar negeri yaitu sebanyak 36 kapal (dari 197 kapal yang diperiksa) menurun di tahun 2016 menjadi sebanyak 24 kapal ditahan (dari 196 kapal yang diperiksa), dan kembali terjadi penurunan di tahun 2017 yaitu 17 kapal yang ditahan (dari 196 kapal yang diperiksa).
"Selama 3 (tiga) tahun terakhir presentase jumlah kapal berbendera Indonesia yang diperiksa dan ditahan oleh PSCO negara anggota Tokyo MoU di luar negeri mengalami penurunan, namun Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penahanan kapal-kapalnya tersebut bahkan kalau bisa tidak ada yang ditahan," kata Junaidi, Selasa (6/2/2018) di Jakarta.
Junaidi mengatakan perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berlayar keluar negeri untuk menurunkan dan meniadakan kapal berbendera Indonesia yang masih mendapatkan detainable deficiency (penahanan) oleh Port State Control (PSC) di wilayah Asia Pasifik sehingga dikategorikan sebagai daftar hitam (black list) Tokyo MoU akibat tidak terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal sesuai ketentuan konvensi.
"Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran nomor UM.003/11/8/DJPL-18 tanggal 5 Februari 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri," jelas Junaidi.
Dikatakan, surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I s.d. Iv dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I s.d. III yang meminta agar masing-masing unit kerja sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri, wajib memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional.
Pemeriksaan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) dan dapat dibantu oleh PSCO Indonesia sesuai guidelines pemeriksaan kapal dalam Tokyo MOU manual dan IMO Resolution A.1052 (27) untuk memenuhi persyaratan konvensi.
Junaidi menambahkan bahwa dalam surat edaran tersebut juga meminta masing-masing unit kerja memastikan implementasi Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran berjalan sesuai ketentuan dan peralatan pemadam kebakaran serta peralatan keselamatan berfungsi dengan baik.
"Bila kapal tidak memenuhi persyaratan sesuai konvensi internasional, maka Surat Persetujuan Berlayar tidak dapat diterbitkan," tegas Junaidi.
Para pemilik/operator kapal diminta untuk memastikan kapal yang dioperasikan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional dan melaporkan pelabuhan tujuan luar negeri kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat tiga hari sebelum keberangkatan kapal. (Adhitio)