Ditjen Hubud Hormati Hasil Investigasi KNKT, Ini Tindak Lanjut Yang Telah Dan Akan Dilakukan
Jumat, 01 November 2019, 09:45 WIBBisnisNews.id -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, menyampaikan bahwa Ditjen Hubud mengapresiasi dan menghormati serta akan menindaklanjuti hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Lion Air JT-610, yang terjadi di Perairan Tanjung Karawang, 29 Oktober 2018 lalu.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selalu mencermati dan menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan oleh KNKT berdasarkan kepada hasil investigasi dengan pertimbangan bahwa rekomendasi tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan keselamatan penerbangan," kata Dirjen Polana di kantor DKUPPY Cengkareng, Jumat (1/11/2019).
Mencermati rekomendasi KNKT dalam Final Report kecelakaan JT610 yang diterbitkan pada 25 Oktober 2019, lanjut Dirjen Polana, terutama yang ditujukan kepada Lion Air sebagai operator pesawat JT610 tersebut.
"Ditjen Perhubungan Udara, akan mengambil sejumlah langkah tindak lanjut yang bersifat perbaikan ke dalam dan juga terhadap obyek pengawasannya yaitu Lion Air," jelas Dirjen Polana.
Langkah-langkah sebagai berikut:
1. Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Lion Air terhadap 3 rekomendasi KNKT tersebut menggunakan petunjuk teknis pengawasan yang tersedia sbb:
• SI 8900-3.32 The General Process for Approval of Applicant Manuals;
• SI 8900-3.324 Approval and Inspection of Operations Manual;
• SI 8900-3.328 Evaluate Company Maintenance Manual;
• SI 8900-3.325 Evaluate and Acceptance of Ground Operation Manual.
• SI 19-05 Safety Management System (SMS) Guidance for Inspector and Organization.
2. Penekanan adalah pada hal-hal sbb:
• waktu pengkinian dan sinkronisasi antar manual di Lion Air;
• pada cakupan training dan jangka waktu pelatihan SMS sesuai dengan tingkatan masing-masing personil di operator tersebut; dan
. Memastikan bahwa hazard report yang disampaikan oleh personil benar-benar dapat diakses langsung oleh pejabat yang bertanggungjawab di operator tersebut.
Ditjen Perhubungan Udara, menurut Polana juga akan segera melakukan peningkatan pengawasan terhadap implementasi SOP di Lion Air dengan melakukan kegiatan surveillance pada area training dan kegiatan operasional di lingkup airworthiness dan flight operations.
Hal-hal tersebut di atas, papar Polana, akan dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan ke depan (hingga Januari 2020) dengan pertimbangan waktu yang diperlukan bagi Lion Air untuk menyiapkan atau memperbaiki sistem yang ada, terkait dengan pembaharuan dan sinkronisasi manual.
Fokus Yang Dilakukan Pemerintah
Pada topik mengenai proses Return to Service, sebagaimana pernah disampaikan dalam beberapa kesempatan sebelumnya, aku Polana, Ditjen Perhubungan Udara akan mencermati hal-hal berikut ini:
• Airworthiness Directive yang diterbitkan oleh FAA sebagai otoritas penerbangan sipil dari State of Design yang memandatkan tindakan perbaikan apa saja yang harus dilakukan terhadap B737-8 MAX sebelum dapat dioperasikan kembali;
• Hasil final report KNKT terhadap kecelakaan JT610;
• Proses sertifikasi terhadap perbaikan MCAS di B737-8 MAX yang dilakukan oleh sejumlah otoritas penerbangan sipil yaitu Transport Canada, EASA, dan ANAC Brazil; serta
• Kerjasama kawasan yang digalang antar otoritas penerbangan sipil di ASEAN untuk harmonisasi proses RTS B737-8 MAX.
Saat ini proses perbaikan MCAS masih dilakukan oleh Boeing yang selanjutnya akan disertifikasi oleh FAA sebelum diterbitkannya AD.
Update informasi terakhir yang diberikan oleh FAA terkait proses sertifikasi MCAS adalah pada akhir September 2019.(helmi)