DKI Jakarta Akan Uji Coba Ganjil Genap Mulai 27 Juli 2016 Di Jalur Eks 3 In 1
Jumat, 22 Juli 2016, 23:32 WIB
Bisnisnews.id - Guna mengurai kemacetan, Pemda DKI Jakarta mulai 27 Juli-26 Agustus 2016 pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20:00 kan
melakukan uji coba pembatasan kendaraan dengan [pola ganjil genap. Terutama
pada eks lintasan 3 in 1, yaitu Jl Sisingamangaraja, Jl Sudirman, Jl MH Thamrin,
Jl Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl Gatot Subroto.
Seluruh kendaraan
yang melewati lintasan itu harus sesuai nomor polisi (nopol) dengan angka terakhir
genap pada tanggal genap atau sebaliknya. Masyarakat yang berkendara dengan
kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari itu, diberikan
jalur alternatif.
Berikut rute alternative
yang dapat dilewati penngendara:
1. Dari arah
selatan mengarah ke utara:
Jl Panglima
Polim-Jl Bulungan-Jl Patiunus-Jl Pakubuwono X-Jl Hang Lekir-Jl Asia Afrika-Jl
Gelora-Jl Tentara Pelajar-Jl Penjernihan-Jl KH Mas Mansyur-Jl Cideng
Barat/Cideng Timur-Jl Abdul Muis-Jl Majapahit dan seterusnya.
2. Dari arah utara
mengarah ke selatan:
Jl Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni)-Jl Ir Haji
Juanda-Jl Veteran 3-Jl Medan Merdeka Utara-Jl Perwira-Jl Lapangan Banteng
Barat-Jl Pejambon-Jl Medan Merdeka Timur-Jl Ridwan Rais-Jl Prapatan-Jl Abdul
Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jl Menteng Raya-Jl Cut Mutia-Jl Teuku Umar-Jl
Samratulangi-Jl HOS Cokroaminoto-Jl HR Rasuna Said-Jl Gatot Subroto dan
seterusnya.
3. Dari arah timur
mengarah ke barat yakni:
Jalan Gatot
Subroto-Jl HR Rasuna Said-Jl Dr Satrio-Jl Mas Mansyur-Jl Pejompongan-Jl
Penjernihan-Jl Gatot Subroto-Jl S Parman/Slipi dan seterusnya.
4. Dari arah barat
mengarah ke timur/selatan:
Jalan Gatot
Subroto-Jl Penjernihan-Jl Pejompongan-Jl Mas Mansyur-Jl Dr Satrio-Jl HR Rasuna
Said-Jl Gatot Subroto/Jl Kapt Tendean dan seterusnya.
Dalam uji coba
pembatasan ini akan dipasang rambu pemberitahuan pada lokasi-lokasi yang menuju
kawasan ganjil-genap. Pemasangan rambu berjumlah 20 unit dengan ukuran standar
120 cm x 80 cm.
Dishub juga
memaparkan, untuk pengawasan petugas Dishub akan dengan sopan menghampiri
pengendara dan sepintas menjelaskan sistem ganjil-genap di simpang saat lampu
traffic light merah. Polisi juga akan dengan sopan menghampiri pengendara untuk
memeriksa pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan waktu pemberlakuan.
Pengendara nantinya diberikan surat teguran namun belum diberlakukan
penindakan.
Setelah uji coba berakhir, maka ganjil-genap
akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2016. Tujuan kebijakan ini adalah untuk
mengatasi kemacetan di Jakarta sebelum penerapanelectronic road pricing(ERP)
di masa mendatang. (Anggraeni)