Dokumen Audit Palsu, EY Indonesia Kena Pinalti 1 Juta Dollar
Jumat, 10 Februari 2017, 00:14 WIBBisnisnews.id - Ernst & Young (EY) Indonesia telah setuju membayar 1 juta dollar kepada audit pengawas AS atas tuduhan audit tanpa standar, menjadikannya salah satu dari 4 perusahaan auditor terbesar dunia yang dikenakan sanksi.
Dewan Pengawas Kantor Akuntan Publik - The Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) memberikan pinalti untuk KAP Purwantono, Suherman & Surja termasuk sanksi terhadap dua anggotanya yang menandatangani audit, terlepas dari tinjauan audit AS yang mengatakan bahwa laporan tersebut tidak lengkap.
Klien mereka, sebuah perusahaan telekomunikasi, gagal memberikan bukti cukup untuk mendukung akuntansi 4,000 sewa ruang untuk menara selular.
PCAOB juga menemukan bahwa auditor menciptakan puluhan dokumen audit yang baru, tidak sama dengan fakta yang diberikan di 2011.
" Dalam ketergesaan mereka untuk mengeluarkan laporan audit untuk klien mereka, perusahaan dan dua mitranya lalai menjalankan tugas pokok mereka untuk memperoleh bukti audit yang cukup," kata Claudius Modesti, direktur divisi penegakan PCAOB.
" Hal-hal yang membuat lebih buruk adalah ketika EY Indonesia dan mitranya tidak bekerja sama dengan dewan inspeksi dan investigasi," katanya.
Ernst & Young, sebelumnya didenda 2 juta dollar dan selanjutnya empat karena melanggar peraturan PCAOB atas audit Medicis Pharmaceutical Corp di 2012.
James Doty, ketua PCAOB, telah menjabat setahun di luar masa jabatannya dan belum jelas apakah tetap terpilih masuk Securities and Exchange Commission di bawah pemerintahan. Doty telah mendorong transparansi yang lebih besar dalam profesi audit dan sering bentrok dengan empat perusahaan akuntan besar dan anggota kongres AS. (marloft)