Dorong Investasi Migas, Kementerian ESDM Pangkas Prosedur Perizinan
Rabu, 17 Juli 2019, 21:13 WIBBisnisnews.id -- Kegiatan usaha migas di Indonesia harus dapat menciptakan multiplier effect, termasuk dalam hal peningkatan kapasitas nasional. Oleh karenanya prosedur perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas) dipangkas. Kualitas pelayanan dibenahi agar investor nyaman berusaha di Indonesia.
Pembinaan terhadap kemampuan produsen dalam negeri melalui penerbitan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas saat ini telah tersedia secara online dan tidak di pungut biaya. Pelayanan harus dimudahkan agar investor datang untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.
Saat ini sudah lebih dari 200 perusahaan yang terdaftar dalam SKUP. "Tujuan dihapuskannya SKT adalah untuk mempermudah rantai bisnis di jasa penunjang migas sehingga usaha-usaha baik itu kecil, menengah dan besar yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penunjang migas itu bisa langsung berinteraksi dengan KKKS-nya tanpa memerlukan SKT," kata Wamen ESDM Arcandra Tahar di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Dikatakan, Kementerian ESDM menerbitkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) yang merupakan sebuah dokumen atau bukti pengakuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Namun SKUP bukanlah pengganti SKT dan bukan pula instrumen wajib sebagai persyaratan mengikuti lelang (tender).
SKUP diterbitkan untuk memberikan apresiasi bagi badan usaha yang memiliki kemampuan nyata meliputi aspek legal, teknis, jaringan pemasaran dan purna jual, bukan merupakan instrumen wajib untuk persyaratan lelang dalam PTK SKK Migas No 007 (PTK Pengadaan Barang dan Jasa).
"SKUP tidak dipersyaratkan sebagai persyaratan lelang. SKUP ini diberikan lebih kepada kemampuan perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai produk di dalam negeri dan untuk itu mereka diberi bintang satu, dua, tiga dan seterusnya sehingga kontraktor bisa melihat apakah mereka punya lokal konten yang memadai," jelas Arcandra.
Dia menambahkan, proses birokrasi dan perizinan di usaha migas di Indonesia terus ditata dan disederhanakan. Dengan harapan makin banyak investor masuk dan menanamkan modalnya di Tanah Air termasuk di sektor migas. Indonesia kaya sumber daya migas. Tapi mengeksplorasi kekayaan alam itu butuh modal besar dan kekehadiran investasi baru sangat dinantikan.
Kementerian ESDM terus melakukan perbaikan iklim investasi, salah satunya melalui pemangkasan perizinan. Sebanyak 186 perizinan telah dipangkas, termasuk pengurusan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jasa penunjang di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang jumlahnya sekitar 1.800 hingga 2.000 pengajuan per tahun.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. Dengan regulasi ini, pengurusan SKUP Migas menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel melalui sistem online dengan mengakses www.skup-apdn.migas.esdm.go.id.(helmi)