DPR Minta Kemenkeu beri Potongan Pajak untuk Swasta Bangun Infrastruktur
Rabu, 08 April 2020, 12:49 WIBBisnisNews.id -- Dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19 membuat defisit APBN 2020 cukup besar. Kementerian PUPR yang merupakan Mitra Kerja Komisi V DPR-RI turut dipangkas anggarannya sekitar Rp30 triliun. “Kebijakan ini akan mempengaruhi pembangunan infrastruktur di tanah air” kata anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta.
Dikatakan, kondisi ekonomi sekarang sangat membebani pihak swasta, termasuk dalam hal investasi maupun kerjasama dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Oleh karenanya, “Perlu terobosan dari Pemerintah agar agenda-agenda infrastruktur strategis dapat tetap dijalankan," kata Rifqi lagi.
"Salah satu terobosan yang dapat dilakukan adalah dengan meminta kontribusi swasta, terutama swasta nasional untuk membangun berbagai infrastruktur milik Negara yang dananya seluruhnya dibebankan kepada swasta tersebut," kata Rifqi lagi.
Menurut Rifqi pihaknya meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan agar membuat terobosan dengan memberi konpensasi pemotongan pajak bagi pihak swasta yang mau membangun infrastruktur milik Pemerintah dengan skema penggunaan dana milik swasta murni. Dan proyek itu bukan melalui skema investasi maupun skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Konpensasinya, menurut Rifqi, mereka akan mendapatkan pemotongan kewajiban pajak setara dengan nilai infrastuktur yang dibiayai dan dibangun pada infrastruktur yang bersangkutan1.
Kader PDI Perjuangan itu mencontohkan, jika Pemerintah mau membangun sebuah jembatan senilai R100 miliar dan ada pihak swasta yang siap membangunkan dan membiayai seluruhnya. Maka nilai Rp100 Miliar tersebut akan menjadi pengurang kewajiban pajak bagi perusahaan dimaksud.
“Tentu sebelum proses pembiayaan dan pembangunan, portofolio kewajiban pajak pihak swasta dimaksud harus diteliti terlebih dahulu” ungkap Rifqi.
DPR Akan Perjuangkan
Terkait hal ini, Rifqi berjanji akan memperjuangkannya di DPR RI, termasuk mengkomunikasikannya dengan rekan-rekannya lintas Komisi. Terobosan ini, ungkap Rifqi bukan hanya untuk menyelamatkan pembangunan infrastruktur, bahkan dapat mempercepat agenda-agenda infrastruktur nasional, bahkan daerah.
Di pihak lain, aku Rifqi, kebijakan ini adalah stumulus ekonomi agar roda ekonomi di tengah dan pasca Covid-19 dapat menggeliat kembali. “Detil kebijakannya perlu disusun secara lebih teknis oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR."
Prinsipnya, tambah Rifqi, fungsi perencanaan dan pengawasan sepenuhnya harus dilakukan oleh Pemerintah, swasta semata sebagai pihak yang mengerjakan dan menanggung dananya.
"Klasifikasi pihak swasta, jenis usaha dan pekerjaan infrastruktur negara apa saja yang dapat dikerjakan, juga harus lebih didetilkan” tegas legislator daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini.(helmi)