Dua Nahkoda Kapal Diduga Lakukan Tindak Pidana di Bidang Pelayaran, Diamankan Aparat Kemenhub
Minggu, 29 Desember 2019, 13:37 WIBBisnisNews.id -- Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) telah mengamankan 2 (dua) orang nakhoda kapal yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang pelayaran. Mereka kini menjalani pemeriksaan petugas PPNS KSOP Tarakan Kalimantar Utara (Kaltara).
Bermula dari laporan yang diterima Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan pada tanggal 21 Desember 2019 sekitar pukul 08.45 WITA bahwa Speed Boat (SB) Harapan Baru Express 7 dengan GT 16 berlayar dari Malinau menuju Tarakan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang membawa penumpang sebanyak 23 orang
Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Syaharuddin mengatakan, pihaknya segera memerintahkan anggota PPNS (penyidik Pegawai Negeri Sipil) KSOP Kelas III Tarakan.
Mereka pun langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan terduga tindak pidana pelayaran yaitu Nakhoda SB. Harapan Baru Express 7 dimana saat diperiksa Nakhoda kapal tersebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi-saksi, awak kapal dan agen setempat.
Sejauh ini pihaknya sudah melakukan penyidikan dan mengirim SPDP ke JPU, selanjutnya Nakhoda masih sebagai status terlapor.
Syaharuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk diproses lebih lanjut namun menurutnya masih perlu menambahkan lagi beberapa saksi.
Sebelumnya, pada hari Selasa (24/12) sekitar pukul 10.00 WITA, PPNS KSOP Kelas III Tarakan juga kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana pelayaran yaitu Nakhoda KM Azhar dengan GT 33 saat berlayar dari Pulau Bunyu tujuan Tarakan.
Terhitung ada tiga kasus pidana pelayaran di tahun 2019 ini yang terungkap, yang pertama di awal tahun dan dua lainnya diakhir tahun.(nda/helmi)