Enam Dari sembilan Tersangka Kasus Suap Perizinan Meikarta Ditahan KPK
Selasa, 16 Oktober 2018, 11:30 WIBBisnisnews.id - Enam dari sembilan tersangka dugaan suap proyek properti Meikarta ditahan, setelah tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Satu dari sembilan tersangka ialah, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam tersangka yang kini ditahan penyidik KPK ialah, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).
Febri mengatakan, enam tersangka tersebut ditahan untuk masa waktu 20 hari pertama. Selanjutnya bila belum selesai penyidikan dilanjutkan perpanjangan penahanan.
Enam tersangka yang tersebut oleh KPK masing-masing ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, yaitu
Henry Jasmen dan Sahat MBJ Nahor. Taryudi dan Jamaludin di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Fitra Djaja Purnama dan Dewi Tisnawati di Polres Jakarta Selatan.
Selain itu KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Tersangka Billy dan Neneng saat ini masih dalam proses pemeriksaan di gedung KPK. Sedangkan tersangka Neneng belum diamankan KPK.
Sumber Antaranews menyebutkan, tersangka Billy sebelumnya juga terjerat kasus korupsi suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal.
Pada Februari 2009, Billy divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Ada dugaan uanng suap yang sudah diberikan pihak Meikarta melalui kepala dinas yang totalnya mencapai sekitar Rp7 miliar. Yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Dia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. (Ismadi)