Fenomena Angkutan Pelat Hitam di Indonesia
Sabtu, 02 Mei 2020, 06:12 WIBBisnisNews.id -- Fenomena angkutan plat hitam untuk angkut penumpang antar kota antar provinsi sudah berlangsung lama. Sama halnya dengan angkutan barang bawa penumpang juga sudah kerap terjadi di setiap mudik lebaran tiba. Meskipun, sesungguhnya kedua jenis angkutan pelat hitam tersebut dilarang untuk dikomersialkan membawa penumpang.
Pemerintah seharusnya tidak sekedar melarang, akan tetapi mencari jalan keluar agar warga tetap eksis di perantauan, walau tanpa penghasilan untuk sementara waktu.
Bagi sebagian masyarakat, kebutuhan menggunakan angkutan pelat hitam dirasa lebih efektif ketimbang menggunakan angkutan umum resmi. Terutama masyarakat bertempat tinggal di pedesaan yang berdekatan atau berbatasan dengan wilayah Jabodetabek untuk beraktivitas di pasar tradisional.
Selain menggunakan jalan raya, ada pula yang menggunakan sarana moda kereta setiap hari untuk sekedar berdagang di ibukota Jakarta. Berombongan berangkat dini hari dari desanya menuju stasiun terdekat, seperti Stasiun Karawang. Moda kereta ekonomi ini kebanyakan dimanfaatkan masyarakat wilayah Kab. Karawang. Sore hari setelah dagangan laris, mereka pulang menggunakan kereta sejenis dari Stasiun Kemayoran.
Dengan adanya jalan tol ke wilayah Jabodetabek hingga perbatasan Jateng dan Jabar, membuat perjalanan warga yang biasa bekerja di sektor non formal menjadi lebih efisien. Waktu perjalanan lebih singkat. Biasanya mereka berasal dari desa-desa yang berada di wilayah Kab. Brebes, Kab. Tegal, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Purwakarta, Kab, Kuningan, Kab, Cirebon, Kab. Pemalang.
Di samping itu, aksi angkutan barang membawa penumpang yang biasanya penumpang nampak. Sekarang, karena ada larangan mudik, penumpang ditutupi penutup barang. Seolah angkutan barang benar-benar membawa barang. Namun dikelabui dengan penutup barang pada bak yang didalamnya berisi sejumlah orang yang akan pulang kampung.
Fenomena penawaran jasa mudik via media sosial (medsos) bukan hal yang baru. Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dari tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan tersebut saat ini menjadi sorotan lantaran pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Tidak bisa dipungkiri, masih banyak masyarakat perantau di Wilayah Jabodetabek yang belum mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Saat ini, pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek sedang dipusingkan dengan urusan warganya yang akan dibagikan sembako dan bantuan sosial. Sementara kebutuhan hidup sehari-hari tetap berlangsung. Persediaan hidup semakin menipis, memilih pulang kampung dirasa lebih aman dan nyaman. Ketimbang hidup di perantauan tidak bisa makan sampai waktu kapan.
Survey kedua Balitbang. Perhubungan (April 2020), menunjukkan sekitar 24 persen warga masih berkeinginan mudik. Berdasarkan data pemudik tahun 2019 sebanyak 18,34 juta orang, berarti 4,4 juta orang masih ingin mudik. Kendati sudah ada penurunan 13 persen dibanding survey pertama (37 persen).
Data Dinas Perhubungan Prov. Jateng, sejak pemerintah melarang mudik 24 Maret 2020, ada 25.825 orang yang pulang kampung ke Jateng. Sebelumnya yang sudah pulang kampung 725.785 orang (26 Maret -23 Mei 2020).
Sanksi Bagi Pelanggar
Sesungguhnya, kebijakan melarang mudik merupakan operasi kemanusiaan, agar tidak banyak orang yang meninggal dunia disebabkan virus Corona. Bertujuan untuk mengatispasi menyebarnya virus Corona hingga keluar wilayah Jabodetabek. Lebih tepatnya, bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun bagi yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi di pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali (a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasanara jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; (b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI; dan (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4).
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (pasal 303).
Dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum (a) tidak memiliki izin menyelemnggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelnggarakan angkutan oranag tidak dlaam trayek; dan 9c) tidak meiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).
*Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Kabid Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat/hel