Freeport Indonesia Hibahkan Properti Tanah dan Bangunan Kepada UPP Pomako Timika
Jumat, 24 Januari 2020, 10:13 WIBBisnisNews.id -- PT Freeport Indonesia (PTFI) menandatangani Perjanjian Hibah Properti Tanah dan Bangunan kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pomako, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Acara Penandatanganan Perjanjian Hibah Properti Tanah dan Bangunan diadakan di Kantor PT Freeport Indonesia Plaza 89, lantai 5 Jl. HR Rasuna Said Kav X-7 No. 6 Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020) pagi.
Pantauan BisnisNews.id di lokasi, telah hadir Johny Lingga pimpinan Frèeport Indonesia, Kepala UPP Pomako Husni AT dan perwakilan Ditjen Perbubungan Laut RI.
"Barang yang dihibahkan adalah dua unit rumah di Timika Indah, masing-masing 600 m2 dan isinya. Selama ini sudah Bangonan itu dipinjamkan ke UPP Pomako," kata Johny.
Restrukturisasi antara lain di jual ke karyawan dengan subsidi dan ada pula dihibahkan ke Pemerintah/ Kemenhub, Pemda dan lainnya.
"Diharapkan aset eks Freeport Indonesia tersebut bisa dimanfaatkan secara baik untuk rakyat dan bangsa," tandas Johny.(helmi)