FW Penumpang Lion Air Yang Melaporkan Ada Bom Diperiksa Avsec
Rabu, 02 Mei 2018, 22:00 WIBBisnisnews.id - Pesawat Lion Air rute Jakarta-Tanjung Pandan nomor penerbangan JT 120 mendapat ancaman bom dari seorang penumpang, Rabu (2/5/2018) dan sempat mengalami delay selama dua jam. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, pesawat dinyatakan aman dan laik terbang.
Manajemen Lion Air dalam pernyataan resminya mengatakan, ancaman bom (bomb threat) dalam pesawat Boeing 737-800NG beregistrasi PK-LJY adalah ulah dari seorang penumpanng wanita bernisial FW - bernomor kursi (seat) 24C. Saat itu FW memberitahu ke salah satu awak kabin (flight attendant/ FA) ada bom di pesawat.
Pimpinan awak kabin (FA1) berkoordinasi dengan seluruh kru yang bertugas guna menjalankan tindakan sesuai prosedur standar operasional (standard operation procedure).
Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelanggan dan kru, pilot sebagai PIC memutuskan untuk menurunkan kembali dan dilakukan pengecekan ulang (screening) pada pesawat yang membawa 166 penumpang dewasa, enam anak-anak dan dua bayi. Seluruh barang bawaan serta kargo juga ikut duperiksa.
Akibat kejadian tersebut, Lion Air JT 120 mengalami keterlambatan penerbangan (delay) 120 menit, dari waktu berangkat pukul 09.25 WIB. Lion Air telah menerbangkan dengan jadwal keberangkatan terbaru menuju Tanjung Pandan pada 11.15 WIB.
Penumpang (FW) masih dalam penyelidikan dan Lion Air telah menyerahkan ke avsec bandar udara beserta pihak berwenang guna menjalani proses lebih lanjut.
Lion Air menginformasikan, kondisi itu berpotensi menyebabkan delay pada rute Tanjung Pandan ke Cengkareng dan Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kep. Riau (BTH) pergi pulang (PP). Lion Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar rute penerbangan lainnya tidak terganggu.
Lion Air Group menghimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat untuk tidak bergurau tentang bom. Semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Peringatan bahaya bercanda mengenai bom termasuk kategori pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan. (Syam S)