Gaji ABK Kapal Bintang Mutiara XXXI Yang Tertunda Akhirnya Dibayarkan.
Jumat, 06 Desember 2024, 06:25 WIBBISNISNEWS.id - Gaji ABK Kapal Bintang Mutiara XXXI, Darmawi Siadari asal Sionggang, yang belum terbayarkan akhirnya diselesaikan pihak perusahaan, setelah difasilitasi Ditjen Perhubungan Laut pada 4 Desember 2024 bertempat di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting mengatakan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhungan Laut telah memfasilitasi penyerahan gaji ABK Kapal Bintang Mutiara XXXI bernama Darmawi Siadari dengan lancar.
Pertemuan ini, ungkap Hendri, merupakan tindaklanjut dari mediasi penyelesaian Awak Kapal Bintang Mutiara XXXI dengn PT. Usda Seroja Jaya yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 November 2024
"Dalam pertemuan ini telah disepakati pemenuhan gaji yang belum terpenuhi oleh PT. Usda Seroja Jaya kepada ABK tersebut dengan jumlah total sebesar Rp. 15.459.820," ujarnya.
Pertemuan ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan antara kedua belah pihak terkait penyerahan gaji yang belum terpenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) PT. Usda Seroja Jaya agar tidak ada tuntutan dikemudian hari.
Capt. Hendri mengatakan, dengan ditandatangani berita acara penyerahan gaji ini, maka seluruh kewajiban PT. Usda Seroja Jaya selaku pihak pertama kepada Sdr. Darmawi Siadari selaku pihak kedua dianggap telah selesai dan tidak ada lagi hak atau tuntutan apapun yang dapat diajukan terhadap PT. Usda Seroja Jaya dikemudian hari.
"Untuk itu, saya menghimbau kepada para Pelaut yang ingin bekerja di atas kapal agar memperhatikan Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebelum memulai pekerjaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa para pelaut mengetahui dan memahami hak-hak mereka sebagai pekerja di atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. (*/syam)