Gedung TOD dan Parkir M1 Bandara Soettta Ditutup Hingga 15 Mei 2020
Sabtu, 02 Mei 2020, 05:32 WIBBisnisNews.id -- PT Angkasa Pura II (AP II) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menyampaikan informasi, penutupan Gedung Transit Oriented Development (TOD) dan area Parkir M1 diperpanjang hingga 15 Mei 2020 mendatang.
Langkah ini menyusul kebijakan Pemerintah Kota/ Kabupaten Tangerang untuk melakukan perpanjangan waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari atau mulai 2 Mei sampai dengan 15 Mei 2020.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi mengatakan, penutupan Gedung Transit Oriented Development dan Area Parkir M1 merupakan bentuk dukungan perseroan dalam pelaksanaan PSBB di Banten dalam hal penerapan social distancing dan physical distancing guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Seiring dengan dilakukannya perpanjangan waktu penerapan PSBB di Tangerang, maka Gedung Transit Oriented Development dan Area Parkir M1 tidak dioperasikan. Penutupan sementara dilakukan mengikuti waktu pemberlakukan PSBB di Tangerang hingga 15 Mei 2020," ujar Agus Haryadi.
Namun demikian, pejalan kaki dan pengendara sepeda motor dari Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari masih dapat masuk dan keluar dari kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui akses khusus di M1.
"Pengendara sepeda motor yang selama ini memarkirkan kendaraannya di TOD dapat langsung menuju ke Terminal atau area lain didalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta melalui akses khusus yang telah dibuka di M1," kata Agus Haryadi.
Dihimbau kepada seluruh pekerja dan pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta agar tetap mematuhi ketentuan PSBB seperti tidak berboncengan, mengenakan masker dan sarung tangan bagi pemotor.
Untuk mobil pribadi yang memasuki kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar tidak mengangkut penumpang melebihi jumlah kursi yang tersedia atau hanya boleh diisi 50 persen dari total kursi.
"Dengan adanya perpanjangan waktu pelaksanaan PSBB di Tangerang ini maka layanan Shuttle Bus dari dan ke Gedung TOD M1 Bandara Soekarno-Hatta tidak beroperasi," tutur Agus Haryadi.
Seperti diketahui, perpanjangan pelaksanaan PSBB di Banten sesuai dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
1.Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;
2. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020, Tanggal 16 April 2020, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Tangerang.
3. Keputusan Walikota Tangerang nomor 443/Kep.380-BPBD/2020, Tanggal 30 April 2020, Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang.(hms/helmi)