Hadapi Persaingan Global, SDM Pengemudi Indonesia Harus Lolos Sertifikasi Kompetensi
Senin, 14 Oktober 2019, 09:24 WIBBisnisNews.id -- Memasuki era global, persaingan antara tenaga kerja (SDM) termasuk di sektor transportasi darat makin ketat. Ke depan, SDM asing akan dengan mudah masuk Indonesia, bahkan mereka sudah tersertifikasi oleh lembaga resmi dan diakui otoritasnya. "Bursa SDM pengemudi akan mengalami persaingan ketat antara tenaga kerja lokal dan asing," kata Direktur Transportasi Global Indonesia (TGI) pemegang LSP-P3 Dr. Ir Djajadi Surahman dalam perbincanggan dengan BisnisNews.id di Jakarta, kemarin.
Saat ini, Pemerintah sebagai regulator juga telah membuat kebijakan mengenai standarisasi SDM sektor transportasi baik angkuttan orang/ penumpang dan barang. Pemerintah ingin semua tenaga kerja Indonesia tersertifikasi dan diakui kompetensi dan profesionalismenya.
UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di bidang mengemudi kendaraan bermotor angkutan orang dan barang. "Kemenaker RI juga sudah menetapkan Standar Kompetensi Keja Nasioal Indonesia (SKKNI) dan ketentuan lain mengenai Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," jelas Djajadi.
Kemudian UU No.22/2009 tentang LLAJ juga mengatur, tenaga kerja sektor tranportasi darat, khususnya pengemudi untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya sesuai ketentuan yang ada.
Kedua UU tersebut, menurut Djajadi diperkuat dengan PP No.10/ 2018 tentang BNSP. "Intinya, semua SDM transportasi khususnya pengemudi harus mempunyai sertifikat kompetensi yang dikeluarkan lembaga resmi dan diakui legalitasnya," jelas Djajadi.
Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan KM No.171/2019, tentang Pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi Dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat Dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor.
PM No.171/2019 itu memutuskan untuk memberlakukan Keputusan Menakertrans RI No.269/2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Melalui Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor.
"Aturan tersebut berlaku secara nasional. Selain itu juga menjadi acuan dalam menyelenggarakan sertifikasi di bidang mengemudi angkutan bermotor," jelas Djajadi lagi.
Dia menambahkan dalam rangka sertifikasi kompetensi pengemudi tersebut, lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) -P3, PT Transportasi Global Indonesia (TGI) terus meningkatkan kemampuan dan menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan angkutan baik angkutan orang, pariwisata, serta angkutan barang termasuk B3 (barang berbahaya dan beracun).
9 Skema Kompetensi Mengemudi
Tercatat LSP- P3 TGI kini sudah mampu melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi, untuk skema kompetensi pengemudi. Mereka itu antara adalah, Pengemudi Taksi, Pengemudi AKAP, Pengemudi Pariwisata, Pengemudi Massal, Pengemudi Family Driving, Pengemudi Alat Berat, Pengemudi Petikemas, Pengemudi Barang Khusus serta Pengemudi B3.
Menurut Djajadi, LPS-P3 TGI kini didukung infrastruktur serta SDM yang memadahi. Untuk melayani kebutuhan mitranya (melakukan sertifikasi pengemudi) TGI didukung 35 tenaga profesional sebagai assesor (penguji). Dari jumlah itu termasuk 1 master assesor dan 2 lead assesor serta 32 assesor kompetensi.
Mantan penjabat dan alumni LLAJR Ditjen Hubdat, Kemenhub itu mengatakan, kalau dulu pengemudi yang tidak benar dan melanggar dihukum dan diberikan sanksi. Ke depan, pola itu harus dirubah menjadi lebik baik dan humanis.
"Pengemudi adalah profesi mulia dan butuh kompetensi tinggi. Mereka harus dibina, diberdayakan guna meningkatkan keselamatan sekaligus meningkatkan daya saing mereka di era global," papar Djajadi.
Sesuai amanat UU serta tuntutan dinamika global, menurut Djajadi, maka Pemerintah bersama pihak terkait, termasuk BUMN/ BUMD, Pemda dan operator transportasi untuk peduli dan bersama-sama meningkatkan kompetensi SDM-nya khususnya pramudi.
"Caranya dengan mendidik dan melengkapi mereka dengan sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan aturan Pemerintah," kilah Djajadi.
Dia melanjutkan, TGI sebagai pemegang LSP-P3 sudah melayani dan melakukan uji kompetensi pengemudi di Tanah Air, baik pegawai Pemerintah, BUMN serta swasta. "Tercatat ada 41 perusahaan menjadi mitra TGI untuk melakukan sertifikasi pengemudinya, dari tahun 2018-2019 ini," terang Djajadi.
Khusus di tahun 2019, sudah ada enam perusahaan yang kembali bermitra dengan LSP-P3 TGI guna melakukan sertifikasi pengemudi mereka. "Perusahaan itu adalah Perum DAMRI, PT DAMRI Logitik, PT Suluh, PT Kurnia Mitra Selaras, STTD Bekasi, PT Upaya Riksa Patra dan PT Transportasi Jakarta, BUMD Pemprov Jakarta.(helmi)