Peti Kemas Rusak ? Inilah Lembaga Yang Berwenang Melakukan Verifikasi
Sabtu, 01 September 2018, 11:05 WIBBisnisnews.id - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 53/2018) tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor peti Kemas Terverifikasi membuka peluang bagi seluruh lembaga termasuk swasta melakukan kegiatan surveyor atau pemeriksaan.
Regulasi ini diharapkan dapat memangkas penggunaan peti kemas atau kontainer rusak yang selama ini banyak digunakan untuk kegiatan pengiriman barang antar pulau maupun kegiatan ekspor/impor.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Dwi Budi Sutrisno mengatakan, lembaga atau badan klasifikasi yang akan melakukan pemeriksaan peti kemas dan sertifikasi harus memenuhi persyaratan.
Lembaga tersebut, tutur Dwi, wajib memiliki surat ijin usaha dalam bidang jasa yang terdaftar pada instansi terkait, memiliki tenaga surveyor di bidang pemeriksaan dan pengujian kelaikan peti kemas, kantor cabang di seluruh Indonesia, standar operasional prosedur pemeriksaan, pengujian dan penerbitan sertifikasi peti kemas, peralatan pengujian untuk menentukan kelaikan peti kemas.
Sedangkan bagi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor yang akan melakukan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti kemas harus memiliki kompetensi di bidang kelaikan peti kemas atau pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang kelaikan peti kemas dengan kompetensi setara.
"PM 53/2018 ini diterbitkan sebagai amanat UU no. 17/2008 tentang Pelayaran pasal 149 yang menyebutkan bahwa peti kemas (kontainer) yang akan digunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan," tutur Dwi, Sabtu (1/9/2018) di Jakarta.
Sedangkan terkait dengan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti kemas, lanjut Dwi Budi bisa dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk dan Badan Usaha Yang Ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
Regulasi ini, berlaku bagi peti kemas yang digunakan sebagai alat angkut di kapal yang digunakan untuk pengangkutan internasional dan masuk ke pelabuhan Indonesia. Yakni, peti kemas yang diangkut dari pelabuhan di Indonesia untuk dikirim ke negara lain serta peti kemas yang diangkut antar pelabuhan di Indonesia.
Setiap peti kemas ekspor-impor dan antar pulau yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran.
Sementara itu, penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi diatur melalui konvensi International Maritime Organization (IMO) dalam amandemen Safety of Life at Sea (Solas) 1972 Bab IV Pasal (2).
Kendati demikian, Permenhub 53/2018 ini tidak berlaku terhadap peti kemas yang didesain untuk pengangkutan udara, peti kemas pada chasis trailer, peti kemas tangki, peti kemas rak datar.
“Selain itu, dikecualikan terhadap peti kemas bermuatan curah cair atau bulk container yang diangkut secara bersamaan pada kapal roll on-roll off (Roro) atau kapal penyeberangan,” jelas Dwi Budi.
Dengan diundangkannya Permenhub 53/2018, akan menggugurkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KM78/1989 tentang penunjukkan Pelayanan Jasa Pemeriksaan dan Sertifikasi Peti Kemas kepada PT Badan Klasifikasi Indonesia ( BKI ). Selanjutnta BKI bukan satu-satunya lembaga yang melakukan pemeriksaan atau verifikasi kelaikan dan sertifikasi peti kemas seperti saat ini.
Seperti diketahui Permenhub 53/2018 itu telah diundangkan sejak Juni 2018 dengan masa sosialisasi enam bulan atau sampai November 2018.
Terkait kelaikan peti kemas yang beredar di Indonesia selama ini, 80 persen tidak memenuhi syarat kelaikan keselamatan atau hanya 20 persen yang masuk kategori laik pakai.
Data tersebut dikutif dari hasil survei yang dilakukan Ditjen Perhubungan Laut periode 2014-2015 menemukan, hanya 20 persen kontainer yang digunakan pada kegiatan pengapalan ekspor / impor maupun pengiriman barang antarpulau memenuhi syarat kelaikan, seperti disampaikan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Hermanta dalam sosialisasi Permenhub 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor peti Kemas Terverifikasi Kamis (30/8/2018) di Jakarta. (Syam S)