Hakim Federal Blokir Sementara Larangan Perjalanan Trump
Sabtu, 04 Februari 2017, 12:53 WIB
Bisnisnews.id - Perintah eksekutif Presiden Trump yang melarang imigrasi dari 7 negara mayoritas muslim telah diblokir sementara oleh beberapa hakim federal di negara bagian.
Hakim federal di Seattle telah memblokir sementara perintah eksekutif Presiden Trump untuk menghentikan imigrasi dari 7 negara mayoritas Muslim.
Hakim Distrik AS, James Robart, mengeluarkan perintah pemblokiran sementara terhadap pembatasan imigrasi presiden pada hari Jumat waktu setempat, dan mengisyaratkan bahwa pemblokiran tersebut berlaku di seluruh AS.
Gugatan ini diajukan oleh negara bagian Washington dan Minnesota. Walau hakim dalam putusannya tidak menyetujui klaim negara bagian yang mengatakan bahwa larangan imigrasi adalah inkonstitusional.
Perintah pengadilan mengatakan penegakan perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Trump pekan lalu, harus ditunda sampai hakim dapat membuat keputusan akhir.
Hakim menolak permintaan dari pengacara Departemen Kehakiman untuk menetapkan putusan sebagai final, tetap diharapkan pemerintah akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
" Konstitusi menang hari ini," kata Jaksa Agung Washington, Bob Ferguson dalam sebuah pernyataan. " Tidak ada yang di atas hukum, bahkan tidak juga Presiden. "
" Keputusan ini memblokir perintah eksekutif ini segera, menutup ke bawah. Kita lega sekarang. Itu intinya," katanya.
Keputusan hakim kali ini mengikuti keputusan sebelumnya dari seorang hakim federal Los Angeles, yang juga memerintahkan penghentian sementara larangan imigrasi Trump, tapi tidak menutup kemungkinan konstitusionalitas.
Menurut pemberitaan CBS, lebih jauh dari kasus Los Angeles, negara bagian Seattle juga telah meminta pengadilan untuk menghentikan larangan 120 hari dari pemerintah federal terhadap semua pengungsi dari 7 negara yang ditunjuk, termasuk suspensi tak terbatas untuk pengungsi Suriah.
Washington adalah negara pertama yang mengajukan gugatan terhadap perintah imigrasi Trump. Minnesota kemudian bergabung dalam kasus ini. Massachusetts, New York dan Virginia juga telah mengajukan gugatan terhadap pembatasan imigrasi presiden.
Kasus Washington yang bergabung beberapa kelompok hak-hak sipil di seluruh negeri, telah memenangkan perintah pengadilan sementara terhadap larangan imigrasi.
Lain lagi dengan Boston. Seorang hakim federal di Boston, Jumat waktu setempat, menolak pemblokiran perintah yang melarang pejabat federal menahan atau mendeportasi orang dengan visa sah atau kartu hijau. Gugatan telah diajukan atas nama dua profesor Iran dari University of Massachusetts, yang kemudian menjadi WN AS.
Putusan hakim Nathaniel M. Gorton, mengatakan American Civil Liberties Union gagal menunjukkan bahwa perintah penahanan awal masih dibutuhkan, terkait dengan orang-orang yang ingin masuk AS.
Namun, seperti hakim dalam kasus Seattle, ia tidak menutup kemungkinan pada isu-isu konstitusional, dan aspek-aspek kasus ini akan dilanjutkan.
Perintah eksekutif adalah instruksi Presiden kepada para pejabat eksekutif. Perintah ini memiliki kekuatan hukum, dan hanya badan legislatif dan yudikatif yang memiliki kekuatan untuk membalikkan atau menahan sebuah perintah eksekutif.
Jika presiden mengeluarkan perintah eksekutif sesuai dengan hukum yang disahkan oleh legislatif dan Kongres tidak setuju, maka Kongres dapat mengajukan klarifikasi hukum. Namun, bila presiden memiliki kekuatan veto, maka Kongres dapat mengesampingkan hak veto tersebut dengan mayoritas dua pertiga suara DPR dan Senat.
Namun, jika sebuah perintah eksekutif berkaitan dengan tanggung jawab konstitusional independen presiden seperti kasus Seattle dan Washington, maka hanya pengadilan yang dapat membalikkan perintah itu. Kongres tidak memiliki kekuatan untuk mengesampingkan, cuma pengadilan yang bisa menyatakan bahwa perintah eksekutif Presiden tidak konstitusional. (marloft)