HIPMI Usulkan Bentuk Gugus Tugas Ekonomi Untuk Atasi Dampak Covid-19
Jumat, 03 April 2020, 19:10 WIBBisnisNews.id -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat pembentukan tim Gugus Tugas Ekonomi terkait wabah Covid-19. Guna memastikan Gugus Tugas Ekonomi.
Harapan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Bagas Adhadirgha, karena semakin hari situasi di Indonesia semakin memburuk akibat sebaran virus Covid-19. Bagas mengatakan, untuk mengejar penanganan Covid-19 khususnya di bidang ekonomi, pemerintah Indonesia harus membentuk melalui Gugus Tugas Ekonomi Covid-19 dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Koordinasi menjadi kunci utama penyelesaian wabah Covid-19.
"Secara umum saya melihat kita berada pada jalur yang tepat. Kita apresiasi langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), kebijakan yang bagus. Tapi demi memperlancar agar ini bisa secara cepat berjalan dan dirasakan oleh masyarakat, HIPMI mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Ekonomi terkait Covid-19 ini dan diiringi dengan pusat layanan sehingga masyarakat dapat mengakses layanan yang ada," ujar Bagas, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta.
Dengan demikian, hal tersebut menjadi fokus utama HIPMI untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah termasuk pembentukan Gugus Tugas Ekonomi dalam kesejahteraan masyarakat Indonesia terkait wabah Covid-19. Bagaimana Covid-19 bisa dilewati tapi ekonomi tetap berjalan dan kesejahteraan masyarakat tercapai.
"Setelah kesejahteraan masyarakat tercapai, pemerintah mau perketat karantina boleh tapi diiringi dengan test Covid-19 secara massal. Karena ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sudah terjamin. Tim Gugus Tugas Ekonomi ini diharapkan mengawasi kebijakan dan realisasi di lapangan. Kami ingin pandemi Covid-19 ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama," ucapnya.
Dikatakannya, pembentukan Gugus Tugas Ekonomi ini sangat dibutuhkan agar pemerintah bisa sukses menjalankan kebijakannya. Tentu saja pola kerja tim Gugus Tugas Ekonomi ini akan berbeda dengan tim gugus tugas yang pernah dibentuk, mengingat daya rusak virus Covid-19 yang tidak terlihat secara cepat.
"Kami yakin tidak ada yang tahu sampai kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Oleh karena itu, tim Gugus Tugas Ekonomi yang akan dibentuk oleh pemerintah sesuatu yang penting dan mendesak diwujudkan. Tim Gugus Tugas Ekonomi ini hadir untuk mengawasi dan membantu pemerintah dalam melawan dan mengakhiri Covid-19. Harus ada kolaborasi antara doa dan kerja keras semua lembaga negara," ungkapnya.
Selain itu, Bagas menjelaskan, Perppu tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan mencapai di atas 3 persen. Dia berharap, DPR bisa segera mengesahkan peraturan tersebut. Sehingga, ketentuan pelebaran defisit dapat terealisasikan dengan cepat.
"Melebarkan defisit di atas 3 persen dan dukungan perekonomian sudah tepat. Kelas atas diberikan penghapusan pajak dan keringanan di sektor perbankan, kelas menengah ke bawah diberikan dukungan perlindungan sosial, penghapusan biaya listrik dll. Tujuannya agar roda ekonomi tetap berputar, di tengah perlambatan yang ada," harapnya.
Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru. OJK juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran Covid-19, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Secara teori ini disebut countercyclical, dimana negara hadir melalui dukungan kebijakan fiskal (APBN), moneter (terkait suku bunga, perbankan dll), serta kebijakan sektor riil (penyederhanaan larangan terbatas ekspor-impor, kemudahan impor bahan baku). Tujuan dari semua ini adalah ekonomi tetap bergerak dibawah tekanan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya," tuturnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum BPP HIPMI Eka Sastra, mendukung pemerintah telah membuat Perppu yang diterbitkan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun, diharapkan keputusan pemerintah yang diatur dalam Perppu tersebut mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dapat terealisasi dengan cepat sehingga bantuan sosial, subsidi, dan jaminan sosial bisa diatasi.
"Kami mendukung, memperkuat dan mengimplementasikan kebijakanan Presiden sesuai tupoksi HIPMI yaitu bidang ekonomi. Alhamdulilah, kebijakan restrukturisasi perbankan yang diinisiasi oleh HIPMI berhasil. Seperti kebijakan restrukturisasi pinjaman, kami telah mengusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga perbankan banyak yang ikut," tegas Eka.(nda/helmi)