Hubdat Perlu Susun Sanksi Tegas Bagi PO Yang Sering Lalai Dan Picu Kecelakaan
Minggu, 29 Desember 2019, 05:49 WIBBisnisNews.id -- Pemerintah/ Kementerian Perhubungan khususnya Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) perlu menyusun jenis sanksi kepada operator yang kendaraannya membawa korban jiwa banyak. Apalagi jika kasus itu mayoritas disebabkan oleh kelalaian mereka (tidak uji kir, tidak urus ijin operasi, dan sejenisnya).
"Kepada operator atau perusahaan otobus (PO) yang demikian mestinya tidak ada toleransi, ijin perusahaannya sebagai operator bus AKAP/ Pariwisata harus dicabut. Bukan hanya kendaraannya yang masuk jurang yang dibekukan, tapi ijin usahanya sebagai operator Bus AKAP/Pariwisata dicabut," kata Ketua Instrans Ki Darmaningtyas di Jakarta.
Dikatakan, Tyas, sapaan akrab dia, kita boleh kasih toleransi untuk kecelakaan yang disebabkan oleh faktor alam atau eksternal (ditabrak, misalnya). Tapi untuk kecelakaan besar yang disebabkan oleh kelalaian operator, sebaiknya tidak boleh ada toleransi sedikit pun demi menumbuhkan efek jera.
"Kita percaya, bila bisnis angkutan umum itu menguntungkan, tentu aka nada operator baru yang siap mengajukan ijin," papar pamong Perguruan Taman Siswa itu.
Berdasarkan perjalanan dan pengalaman 2018-2019 menyusuri daerah Sumatra, terang Tyas, jalan-jalan di Sumatra banyak yang tidak berkeselamatan untuk kendaraan-kendaraan besar.
"Termasuk bus besar, semoga ada komunikasi dengan Dirjen Bina Marga agar mereka membuat jalan nasional yang berkeselamatan di wilayah Sumatra," tegas Tyas.(helmi)