Humas Pemerintah Harus Antisipasi Era Revolusi Industri 4.0
Kamis, 31 Oktober 2019, 05:31 WIBBisnisNews.id -- Revolusi industri 4.0, perkembangan teknologi informasi begitu cepat berdampak pada kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat dan benar pun menjadi sangat diperlukan dimana saat ini informasi dan komunikasi tidak mengenal batas ruang dan waktu.
Humas Pemerintah juga dituntut untuk merubah pola pikir (mindset), yaitu dari Humas Pemerintah yang sebelumnya konvensional menjadi Humas Pemerintah Era Revolusi Industri 4.0 dimana semua kegiatan khususnya dalam pengelolaan informasi dan komunikasi akan dialihkan dengan teknologi informasi yang serba digital.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas I Dumai Raymond Ivan H.A. Sianturi pada saat membuka kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik di Yogyakarta, kemarin.
Raymond menegaskan, saat ini memang peran kehumasan Pemerintah sangat strategis di tengah-tengah perkembangan teknologi informasi yang terus berubah begitu cepat. Ia juga mengungkapkan pemilihan tema workshop 'Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Era Industri 4.0 oleh Humas Pemerintah' dirasa sangat sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pelaksananya, Raymond menjelaskan tujuan dari penyelenggaraan workshop ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan informasi dan komunikasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Raymond juga menjelaskan setiap badan publik seperti Ditjen Perhubungan Laut termasuk seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) di daerah dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta mampu memproses dan menampung permohonan informasi dengan cepat dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Percepat Implementasi Peraturan
Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat implementasi peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM 46/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah diberlakukan sejak tanggal 17 Mei 2018 lalu, Raymond meminta kepada setiap UPT untuk menindaklanjutinya dengan membuat SK PPID Pelaksana di lingkungan UPT masing-masing.
Raymond juga mengingatkan, "Sebagai PPID pelaksana, tugas kita tidak berhenti pada pelayanan informasi saja, tetapi ada hal yang tak kalah penting yaitu penanganan dokumentasi atas informasi yang harus disediakan sewaktu-waktu," katanya.
Sebagai penutup, Raymond berharap seluruh peserta yang juga para PPID Pelaksana di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh serta dapat menerapkan pengelolaan informasi dan komunikasi publik dengan baik di wilayah kerja masing-masing.
"Saya juga berharap ke depan, seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut mampu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, yang pada akhirnya dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, objektif, prima, efektif dan efisien," imbaunya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut Yan Prastomo Ardi dalam laporannya mengatakan, "Pada kegiatan kali ini kami mengundang seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebanyak 296 UPT Ditjen Perhubungan Laut," ungkapnya.
"Tak lupa izinkan kami selaku panitia pelaksana menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para nara sumber, peserta seminar serta semua pihak yang telah berkontribusi sehingga pelaksanaan kegiatan Workshop Keterbukaan bisa memberikan hasil optimal," tandas Yan.(helmi)