IATA Sambut Baik Pemberlakuan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan
Kamis, 23 Februari 2017, 01:11 WIBBisnisnews.id - Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) menyambut pemberlakuan Perjanjian Fasilitasi Perdagangan (TFA) hari ini, mengikuti ratifikasi perjanjian oleh dua pertiga dari anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
" Perjanjian Fasilitasi Perdagangan akan memotong pita merah di perbatasan supaya lebih cepat, perdagangan akan lebih murah dan lebih mudah. Hal ini merupakan berita besar bagi penerbangan, yang mengirim sekitar sepertiga dari barang perdagangan lintas batas berdasarkan nilai," kata Alexandre de Juniac, CEO IATA.
Pemberlakuan ini dinilai tepat waktu mengingat bahaya retorika proteksionis di berbagai belahan dunia. Perdagangan mengalami peningkatan dan hasilnya mewujudkan kemakmuran. IATA mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan sehingga manfaat besar TFA ini dapat terwujud.
TFA disimpulkan pada Konferensi Tingkat Menteri di Bali pada bulan Desember 2013. Perjanjian tersebut berfokus pada promosikan perdagangan lewat aturan yang harmonis untuk lebih mempercepat gerakan, rilis dan clearance barang melintasi perbatasan, termasuk kargo yang sedang dalam perjalanan.
Sangat penting bagi industri transportasi udara untuk berkomitmen menerima pembayaran dan dokumentasi elektronik. Hal ini sejalan dengan tujuan industri dalam memodernisasi kargo udara dengan program kargonya.
" Aviasi adalah bisnis kebebasan. Kargo udara adalah rangkaian penting dalam mata rantai pasokan manufaktur dan antara produsen dan konsumen. Kami berharap bekerjasama dengan pemerintah dan maskapai penerbangan untuk memaksimalkan manfaat TFA dan membuat kargo udara menjadi lebih katalis, lebih kuat untuk pekerjaan, pertumbuhan, dan kesejahteraan, " kata de Juniac dalam situs resmi IATA.
Perjanjian Fasilitasi Perdagangan (TFA) akan mulai berlaku pada 22 Februari 2017.
Sampai hari ini, para anggota WTO yang telah menerima TFA adalah Hong Kong China, Singapura, Amerika Serikat, Mauritius, Malaysia, Jepang, Australia, Botswana, Trinidad dan Tobago, Republik Korea, Nikaragua, Niger, Belize, Swiss, Cina Taipei, Cina, Liechtenstein, Lao PDR, Selandia Baru, Togo, Thailand, Uni Eropa (termasuk 28 negara anggotanya), mantan Yugoslavia Republik Makedonia, Pakistan, Panama, Guyana, Cote d'Ivoire, Grenada, Saint Lucia, Kenya, Myanmar, Norwegia, Viet Nam, Brunei Darussalam, Ukraina, Zambia, Lesotho, Georgia, Seychelles, Jamaika, Mali, Kamboja, Paraguay, Turki, Brazil, Macao Cina, Uni Emirat Arab, Samoa, India, Federasi Rusia, Montenegro, Albania, Kazakhstan, Sri Lanka, St. Kitts dan Nevis, Madagaskar, Republik Moldova, El Salvador, Honduras, Meksiko, Peru, Arab Saudi, Afghanistan, Senegal, Uruguay, Bahrain, Bangladesh, Filipina, Islandia, Chili, Swaziland, Dominica, Mongolia, Gabon, Kyrgyz Republic, Kanada, Ghana, Mozambik, Saint Vincent & Grenadines, Nigeria, Nepal, Rwanda, Oman, Chad dan Yordania. (marloft)