Indonesia dan Perancis Lakukan Pertemuan Teknis Keselamatan Penerbangan
Kamis, 05 Juli 2018, 19:12 WIBBisnisnews.id - Ditjen Perhubungan Udara melakukan pertemuan teknis dengan otoritas penerbangan sipil Perancis terkait keselamatan penerbangan, pasca oencabutan larangan terbang Indonesia okeh Uni Eropa.
Pertemuan yang berlangsung di Yogyakarta, Kamis (5/7/2018) itu merupakan lanjutan untuk meninjau dan menetapkan proposal program pendukung berikutnya dalam hal perbaikan keselamatan penerbangan Indonesia pasca dicabutnya larangan terbang oleh Uni Eropa.
Pertemuan dengan tajuk Director General Remarks on 3rd Steering Committee Meeting Indonesian – French Technical Cooperation ini merupakan pertemuan lanjutan dari kesepakatan kerjasama teknis yang telah ditandatangani di kantor DGAC Paris pada 27 November 2017 lalu.
Pertemuan yang dibuka oleh Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara Capt. Avirianto mewakili Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso juga dihadiri oleh Representative of Head of International Cooperation DGAC Perancis Thibaut Lallemand, Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno, Staf khusus Menhub untuk Keselamatan Penerbangan Muzaffar Ismail, Senior Representative of Airbus Andre Poutrel, Representative of Airbus Jean Charles Sevestre, Project Team Leader International Aviation Safety Patrick Paul, Flight Operations Expert International Aviation Safety Yann Duval, Perwakilan dari pengelola bandara, dan kepala Pusat Kesehatan Penerbangan.
Dalam sambutan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso yang dibacakan Capt. Avirianto menyatakan terimakasih atas bantuan DGAC Perancis dalam pelaksanaan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sehingga berhasil mendapat nilai yang sangat baik dalam audit USOAP ICAO.
Bantuan lain yang juga diberikan DGAC Perancis berupa persiapan Komite Keselamatan Udara untuk mengusulkan penghapusan semua maskapai penerbangan Indonesia dari Daftar Keselamatan Udara (larangan penerbangan) Uni Eropa.
"Kami semua sadar dan tahu seberapa tinggi penghapusan larangan terbang ini dalam daftar prioritas kami. Dan hasil kerja keras serta kerjasama yang baik ini, resmi pada tanggal 14 Juni 2018 lalu, semua maskapai yang bersertifikat di Indonesia dihapus dari larangan terbang Uni Eropa. Hal tersebut setelah dilakukan perbaikan lebih lanjut keselamatan penerbangan," ujar Agus.
Setelah pencapaian luar biasa penerbangan Indonesia, sekarang ini, ungkap Dirjen Agus kembali dudik bersama untuk membangun kerangka hukum kerjasama internasional yang kuat antara DGCA Indonesia dan DGAC Prancis dalam membangun Perbaikan Keselamatan Penerbangan Indonesia yang berkelanjutan," ujarnya lagi.
Daftar Keselamatan Udara (dikenal sebagai daftar larangan terbang) Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama UE untuk terus menawarkan tingkat keamanan udara tertinggi kepada masyarakat Eropa. Daftar Keselamatan Udara ini tidak hanya membantu menjaga tingkat keselamatan yang tinggi di UE, tetapi juga membantu negara-negara yang terkena dampak untuk meningkatkan tingkat keselamatan mereka, agar mereka akhirnya dikeluarkan dari daftar tersebut.
Selain itu, Daftar Keselamatan Udara UE telah menjadi alat pencegahan utama, dan memotivasi negara-negara dengan masalah keamanan untuk menindaklanjutinya sebelum larangan di bawah Daftar Keselamatan Udara Uni Eropa diberlakukan.
"Otoritas Penerbangan Indonesia selalu berkomitmen untuk membangun dan meningkatan keselamatan berkelanjutan dengan domain utama pengawasan, kepatuhan dan berbasis risiko dengan peningkatan kompetensi melalui Pelatihan (OJT) Inspektur, sehingga tidak terkena lagi larangan terbang Uni Eropa," lanjut Agus.
Pada kesempatan yang sama, Agus juga berterima kasih kepada Airbus Industry yang telah mendukung kerja sama ini. Karena Indonesia memiliki hubungan yang baik dan sangat panjang dengan Airbus sehingga kerjasama ini dipercaya akan memberikan semangat harmonisasi antara Pemerintah dan industri untuk menjaga keselamatan penerbangan. (Ismadi)