Interpol Setujui Permohonan Keanggotaan Palestina
Rabu, 27 September 2017, 18:00 WIBBisnisnews.id - Interpol pada hari Rabu 27 September menyetujui pencalonan Palestina untuk bergabung dengan organisasi polisi global, sebuah kemenangan baru untuk mendorong keanggotaannya di institusi internasional dalam menghadapi oposisi Israel.
Israel melawan keras kandidat Palestina bergabung ke Interpol, akibatnya tahun lalu pencalonan tertunda. Keanggotaan tersebut merupakan bagian dari usaha Palestina untuk memajukan tujuan kenegaraan mereka.
Interpol menyetujui permohonan Palestina bersamaan Kepulauan Solomon pada pertemuan umum tahunan di Beijing.
"Negara-negara anggota baru, Palestina dan Kepulauan Solomon membuat jumlah keanggotaan INTERPOL jadi 192," kata Interpol di akun Twitter-nya.
Hasil akhir masih belum jelas karena perlu persetujuan dari dua pertiga mayoritas negara yang hadir pada majelis umum, tidak termasuk abstain.
Interpol yang berbasis di Lyon, Prancis, memudahkan pertukaran informasi antara kepolisian. Interpol juga menerbitkan 'red notices' yaitu surat perintah penangkapan yang tidak mengikat.
Pejabat senior Palestina Jibril Rajoub telah mengatakan kepada AFP mengenai oposisi Israel, "Mereka tidak menginginkan kemajuan apapun menuju negara Palestina."
"Israel tidak ingin kita berada di FIFA. Bagaimana mereka ingin kita berada di Interpol?" katanya.
Alan Baker, mantan diplomat senior Israel menuduh bahwa usaha orang-orang Palestina untuk mempolitisasi organisasi super-profesional sangat berbahaya bagi Interpol.
Baker menolak anggapan bahwa orang-orang Palestina akan dapat melakukan perintah penangkapan terhadap orang-orang Israel bila bergabung dengan Interpol. (marloft)