Jasa Raharja Menjamin Seluruh Korban Pesawat Lion JT 610 Mendapat Santunan
Senin, 29 Oktober 2018, 13:32 WIBBisnisnews.id - PT Jasa Raharja menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan pesawat Lion Aor JT 610 PK - LQP akan mendapatkan santunan asuransi.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menjelaskan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, menyebutkan terhadap korban meninggal dunia, mendapatkan santunan Jasa Raharja Rp 50 juta untukbyang meninggal dunia.
Sedangkan korban luka-luka Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta.
"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta ", tutur Budi Rahardjo S.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.
Aeperto diberitakan pesawat boeing 737 8-MAX milik Lion Air terjatuh di perairan Karawang Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi sekitar pukul 06.33 Wib.
Boeing B737-8 Max PK - LQP dengan nomor penerbangan JT610 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta tujuan Depati Amir, Pangkal Pinang tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E.
Sesuai jadwal pesawat teranyar yang baru beroperasi Agustus 2018 itu, berangkat pukul 06.10 WIB dan diperkirakan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Pilot pesawat diinformasikan sempat meminta kembali ke bandara asal atau return to base sebelum akhirnya hilang dari radar.
Pesawat naas ini membawa 178 penumpang dewasa, 1 anak-anak, 2 bayi, 2 cockpit crew dan 6 awak kabin. Total penumpang yang diangkut dalam pesawat itu tercatat 189 orang.
Kasus kecelakaan yang menimpa 737 8-MAX ini telah menambah panjang catatan kecelakaan pesawat yang dibidani oleh PT Mentari Lion Air yang memulai operasi pada 30 Juni 2000 dengan dua pesawat boeing MD 82. (Syam S)