Jelang Lebaran, Dirjen Hubla Instruksikan Lakukan Uji Laik Laut Kapal Penumpang
Kamis, 12 Maret 2020, 08:05 WIBBisnisNews.id -- Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla di seluruh Indonesia untuk melaksanakan uji kelaiklautan kapal penumpang di wilayah kerja masing-masing.
Petintah itu Surat Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP. 219/DJPL/2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2020.
Dikatakan, menjelang diselenggarakannya Angkutan Lebaran, Kemenhub selalu bersiap diri menyiapkan angkutan lebaran yang aman, selamat, tertib, lancar dan nyaman, tidak terkecuali pada moda transportasi laut.
Tahun ini, guna menyiapkan angkutan laut pada masa Lebaran Tahun 2020, Ditjen Hubla terus melakukan persiapan-persiapan. Salah satunya adalah melakukan uji petik kelaiklautan bagi semua kapal penumpang.
Uji petik ini tidak hanya dilakukan saat menjelang Lebaran atau Hari Raya saja, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang rutin dilakukan oleh Ditjen Hubla setiap waktu secara periodik.
Namun mengingat setiap menjelang lebaran mobilisasi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi sangat tinggi, pemeriksaan perlu diperketat sehingga keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran lebih terjamin.
Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan agar seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut melaporkan kesiapan sarana angkutan laut dan hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal dimaksud kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
“Jika dari hasil pemeriksaan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, maka ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 18 Mei 2020. Apabila sampai batas waktu belum juga dipenuhi, maka kapal dimaksud dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” tegas Capt. Sudiono.(elm/helmi)